Sebelum memulai investasi syariah, ada baiknya mengenal seluk beluk investasi syariah di Indonesia.
Dalam dunia bisnis, investasi jadi suatu hal yang lumrah dilakukan. Investasi bisa dikatakan sebagai sebuah kegiatan penanaman modal di perusahaan, proyek, atau barang tertentu untuk memeroleh keuntungan tertentu. Modal sendiri bisa berupa uang atau barang. Tergantung investasi apa yang dilakukan. Dalam perjalanannya, investasi mengalami berbagai perkembangan. Di Indonesia sendiri selain mengenal investasi konvensional juga mengenal investasi syariah.
Sebagai salah satu negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, asas-asas syariat islam banyak dipertimbangkan dalam berbagai lini. Misalnya, adanya label halal dan syariah. Kedua label ini memang sengaja diadakan untuk kebutuhan umat muslim. Halal biasanya mencakup produk yang bdigunakan sebagai konsumsi langsung seperti makanan, make up, dan lain sebagainya. Sedangkan syariah biasanya ada pada lini perbankan, bisnis, dan sebagainya.
Seperti halnya label halal, investasi syariah juga harus memerhatikan syariat islam dalam pelaksanaannya. Pelaksanaan investasi wajib mengacu kepada tuntunan sumber hukum Islam, Al Quran dan Sunnah. Latar belakang tersebut yang kemudian jadi cikal bakal lahirnya investasi syariah. Investasi syariah sendiri memiliki prinsip dasar halal, bermanfaat, terhindar dari riba, terhindar dari spekulasi dan penipuan.
Seperti halnya investasi konvensional, investasi syariah juga memiliki berbagai jenis. Mulai dari investasi saham syariah, investasi reksadana syariah, dan masih banyak lagi. Agar lebih jelas, ada baiknya mengenal beberapa jenis investasi syariah.
Investasi Saham Syariah
Bursa Efek Indonesia (BEI) mendefiniskan saham syariah sebagai efek berbentuk saham yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal. Dengan begitu, investasi ini halal dilakukan oleh umat muslim.
Dalam investasi saham syariah, prinsip yang digunakan telah ditetapkan oleh OJK dan MUI. Dari kesepakatan tersebut lahirlah Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-208/BL/2012 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
Dalam kesepakatan antara OJK dan MUI, saham syariah atau efek syariah harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, Emiten dilarang melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai prinsip syariah. Misalnya, emitem yang bergerak dalam dunia perjudian, jasa keuangan yang mengandung riba, emitem dengan produk barang haram, dan masih banyak lagi lainnya. Emitem yang dipilih dalam investasi syariah harus benar-benar jelas dan sesuai syariat islam.
Kedua, Emiten atau perusahaan harus memenuhi rasio-rasio keuangan. Rasio tersebut yaitu, Pertama, total bunga dibandingkan dengan total aset tidak boleh lebih dari 45 persen. Kedua, total pendapatan bunga dan pendapatan non-halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak boleh lebih dari 10 persen.
Investasi Reksadana Syariah
Selain investasi saham syariah, reksadana jadi salah satu jenis investasi syariah yang banyak diminati oleh masyarakat muslim di Indonesia. Investasi reksadana syariah juga memakai syariat islam dalam pelaksanaannya. Keseluruhan prosesnya juga memenuhi syarat halal.
Dalam reksadana syariah, dikenal beberapa istilah yang identik dengan ajaran islam. Seperti misalnya, istilah rabb al-mal/shabib al-mal dan rabb al-mal. Rabb al-mal/shabib al-mal bisa diartikan sebagai pemilik modal. Sedangkan rabb al-mal merupakan wakil pemilik modal yang bisa mengelola harta pemilik modal.
Salah satu faktor mengapa investasi reksadana syariah banyak diminati adalah karena modal yang dibutuhkan tergolong kecil. Selain itu reksadana syariah juga mudah untuk ditemukan di APERD (Agen Penjual Reksadana). Reksadana syariah juga banyak dilayani melalui beberapa platform online dan marketplace.
Investasi Emas Syariah
Investasi emas juga tidak kalah diminati oleh masyarakat di Indonesia. Bahkan investasi dalam bentuk emas sampai sekarang masih ramai dilakukan. Investasi emas biasanya dilakukan oleh ibu rumah tangga. Yang menyimpan uang mereka dalam bentuk perhiasan seperti gelang, anting, dan sebagainya. Berinvestasi dalam bentuk emas memang memiliki berbagai keunggulan. Terlebih lagi jika investasi emas dengan prinsip syariah.
Bentuk investasi emas syariah tidak berwujud perhiasan. Investasi emas syariah berbentuk emas batangan atau biasa dikenal dengan emas Antam. Karena menggunakan prinsip syariah maka investasi emas syariah ini hanya bisa ditemukan dalam produk-produk perbankan syariah dan juga pegadaian.
Untuk melakukan investasi emas syariah, investor bisa memilih lembaga keuangan syariah, baik online maupun offline. Selain itu, investasi emas syariah juga akan memberikan berbagai keuntungan. Misalnya, budget yang dibutuhkan tidak besar. Emas juga tidak akan terpengaruh inflasi, sehingga nilainya tidak akan menurun. Investasi dalam bentuk emas juga mudah dijual lagi. Sewaktu-waktu Anda membutuhkan biaya, Anda bisa menjual emas Anda kapanpun.
Investasi Syariah Online dengan P2P Lending
Bentuk investasi syariah lain yang juga banyak diminati adalah investasi Peer to Peer (P2P) Lending Syariah. Adalah sebuah sistem investasi yang mempertemukan langsung antara investor (pemilik modal) dengan peminjam dana.
P2P Lending bisa dilakukan jika seseorang sedang membutuhkan pembiayaan atas usahanya dalam jumlah yang banyak. Pengusaha tersebut kemudian mengajukan peminjaman melalui sebuah platform P2P kepada investor. Pemberi modal dapat memberikan pinjaman dengan nominal berapapun asal tidak lebih kecil dari jumlah tertentu. Jumlah kesepakatan pemodalan paling kecil Rp100.000.
Seperti halnya bentuk investasi lain, investasi syariah online ini juga memiliki varian syariahnya sendiri. P2P syariah sendiri produk pembiayaannya tidak bertentangan dengan hukum Islam, khususnya riba. P2P syariah juga telah memiliki payung hukum, sehingga aman untuk dilakukan.
Ada beberapa akad yang umum digunakan saat melakukan investasi P2P Lending. Akad pertama adalah Murabahah, yakni akad jual beli dengan menyampaikan harga perolehan dan margin yang disepakati. Kedua adalah Wakalah bil Ujrah. Akad Wakalah bil Ujrah adalah akad pelimpahan kuasa yang menjadikan pihak lain dapat melakukan sesuatu yang dikuasakan.
Akad yang ketiga adalah Istishna, yaitu akad pemesanan pada suatu barang yang harus dibuatkan terlebih dahulu. Yang terakhir adalah Mudharabah. Merupakan akad kongsi yang terdiri dari dua pihak atau lebih, dimana satu pihak menjadi pemilik dana dan lainnya menjadi pengelola.
Itulah beberapa jenis investasi syariah yang ada di Indonesia. Selamat berinvestasi.