Djawanews.com – Sebanyak 14 orang anggota komplotan pencuri kabel milik PT Telkom Indonesia yang berada di Kota Semarang berhasil diringkus polisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Wihantono Yoga Pranowo menyampaikan, para pencuri melakukan aksinya di sekitaran Jalan Supriyadi, Kota Semarang, beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, komplotan itu mampu menggondol hingga 400 meter kabel tembaga milik perusahaan berpelat merah tersebut dalam sekali beraksi.
Barang hasil curian itu kemudian dijual seharga Rp 83.000 sampai Rp 100.000 per kg di daerah Brebes dan Cirebon.
“Sekali mencuri dijual sampai Rp 150 juta. Yang bernilai tembaga-nya itu,” ujar Wihantono, Kamis (12/11/2020).
Dia mengungkapkan, modus yang digunakan pelaku yakni dengan berpura-pura menjadi petugas yang ditugaskan oleh PT Telkom.
Selain memakai seragam, pelaku juga melengkapi diri dengan surat tugas yang dipalsukan.
“Agar mudah disamarkan, komplotan ini beraksi malam hari,” papar Wihantono.
Dia menilai, perbuatan pelaku menimbulkan kerugian materil bagi PT Telkom dan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi milik BUMN tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian kabel milik PT Telkom dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.