Djawanews.com – Meskipun banyak ditentang masyarakat, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA Faozan Amar menyatakan jika penerapan UU Cipta Kerja (Ciptaker) dapat bisa berdampak positif, terutama bagi industri keuangan syariah.
"Indonesia 5,3 persen, Malaysia sudah 23,8 persen, Arab Suadi 51,1 persen dan Uni Emirat Arab 19,6 persen. Ini menarik dikaji kenapa pangsa pasar Industri keuangan syariah di Indonesia masih kecil,” jelas Faozan Amar, Jumat (29/10).
Faozan menerangkan jika UU Ciptaker memiliki dampak positif pada industri keuangan syariah, yang meliputi perbankan syariah, Industri keuangan syariah (non-bank) dan pasar modal syariah.
Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh pelaku industri keuangan syariah, Faozan menyebutkan khususnya dalam hal keterbatasan permodalan dan keribetan di dalam mengurus perizinan.
"Saat ini, ngurus CV saja harus ke Kementerian Hukum dan HAM. Ini ribet banget. Dalam UU Cipta Kerja ada penyederhanaan perizinan," ungkap Faozan.
Adanya UU Ciptaker, menurutnya memberikan peluang positif bagi pelaku usaha industri keuangan syariah. Faozan memberikancontoh soal perbankan syariah yang diatur dalam paragraf 4 Pasal 79 UU Cipta Kerja.
"Peluang pertama, dalam butir 3 (Pasal 79) tentang permodalan. Dalam UU sebelumnya, aturan mengenai permodalan diatur sesuai dengan regulasi Bank Indonesia. Sedangkan dalam UU Cipta Kerja peraturan tersebut kini diatur oleh regulator penanaman modal. Ini adalah peluang bagus," jelas Fauzan.
Kemudian Faozan juga menjelaskan terdapat dalam butir 1 tentang kepemilikan bank yang semula diatur mengenai ketentuan pelengkap. Namun, dalam UU Cipta Kerja ketentuan pelengkap tersebut dihilangkan atau menjadi lebih mudah.
Selain dampak UU Ciptaker bagi industri keuangan syariah, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.