Djawanews.com – Siapa saja dapat terinfeksi virus corona, tanpa melihat status sosialnya. Namun jika yang terinfeksi berasal dari golongan menengah ke bawah, bagimana nasibnya?
Buruh yang Terinfeksi Virus Corona, Digaji?
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan nasib para pekerja yang masuk dalam kategori orang dalam pengawasan (ODP) virus corona atau yang terinfeksi agar mendapatkan haknya.
Pernyataan Ida Fauziyah sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 terkait Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Selain itu, Fauziyah juga mengimbau bagi seluruh kepala daerah agar memastikan para buruh (yang terinfeksi atau dalam kategori ODP) agar mendapatkan upah penuh.
Melalui keterangan persnya, Fauziyah (17/03) juga memperbolehkan bagi para pekerja atau buruh yang masuk dalam kategori ODP untuk tidak masuk kerja selama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan.
Selain para pekerja yang berpotensi terinfeksi virus corona, lalu bagaimana dengan pekerja yang kerja remote? Fauziyah menyatakan jika para pekerja remote upahnya akan ditentukan oleh kesepakatan perusahaan, namun biasanya pekerja akan mengalami pemotongan uang transportasi dan uang makan.