Djawanews - 51.451 pekerja di perusahaan pengolahan tembakau, PT Djarum sudah mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. Total PT Djarum mempersiapkan dana mencapai Rp106,17 miliar untuk membayar seluruh THR karyawannya.
Manager Public Affairs PT Djarum Kudus, Rahma Mochtar menerangkan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari THR buruh harian dan borong. Nilai pemberian THR kali ini lebih besar dari realisasi periode 2020 sebesar Rp97,02 miliar dengan 48.118 pekerja.
"Peningkatan THR terjadi karena jumlah buruh yang bertambah dan juga ada kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) Kudus dari Rp2,21 juta menjadi Rp2,29 juta pada 2021 ini. Kami pastikan semua buruh terima THR satu kali gaji,” kata Rahma Mochtar seperti sudah diwartakan oleh VOI, Minggu 2 Mei.
Rahma memastikan, perusahaannya berkomitmen memenuhi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 06 tahun 2016 tentang THR Keagamaan. THR itu jga diberikan kepada karyawan yang PHK hingga cuti hamil.
Sebagai informasi, entitas usaha milik konglomerat Hartono bersaudara yang juga merupakan orang terkaya di Indonesia ini mempekerjakan sekitar 6.892 orang buruh harian, dan 44.559 orang buruh borongan.
Pembagian THR dilangsungkan secara dua tahap; tunai dan transfer. Sebesar Rp1 juta dilakukan pemberian langsung dan sisanya Rp 1.29 juta melalui transfer ke rekening bank
“Perusahaan menerapkan protokol kesehatan dengan wajib cuci tangan memakai sabun, penggunaan masker dan physical distancing,” tegasnya.