Djawanews.com – Pemerintah sedang dalam proses pencairan bantuan untuk karyawan yang berpendapatan rendah. Untuk saat ini, pemerintah menyatakan sudah mengantongi 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji lewat BPJS Ketenagakerjaan.
“Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Minggu, (16/8/2020).
Ia juga mengatakan bahwa rencananya, Presiden akan menyerahkannya secara langsung dengan acara launching yang diselenggarakan pada 25 Agustus nanti. Subsidi ini akan diberikan kepada pekerja swasta dan pegarai non PNS yang berpendapatan di bawah Rp5 juta.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, para pekerja harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp5 juta. Yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS. Kita minta teman-teman BPJS untuk memvalidasi datanya dan kami di Kementerian Ketenagakerjaan menerima datanya dari BPJS Ketenagakerjaan. Jadi yang melakukan validasi adalah teman-teman dari BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Ida.
Subsidi yang diberikan sebesar Rp600 ribu dan akan diberikan selama empat bulan. Sehingga karyawan akan mendapatkan Rp2,4 juta, yang diberikan secara bertahap tiap dua bulan dengan besaran per pembayaran Rp1,2 juta.
Subsidi bulan September-Oktober, kata Ida, akan diberikan akhir bulan Agustus. Penyaluran uang akan diberikan dengan cara transfer langsung ke rekening penerima.
Menaker Ida menambahkan, bantuan untuk karyawan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah kepada pekerja dan pemberi kerja, yakni kepada perusahaan yang jadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi terkait bantuan untuk karyawan dan masyarakat dari pemerintah akan terus diberikan setiap harinya. Kunjungi portal berita harian online Djawanews.