Djawanews.com – Perusahaan multinasional Facebook telah memberikan insentif untuk Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) di Indonesia yang terdampak Covid-19. Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM dari Facebook tersebut?
Perlu diketahui, pendaftaran bantuan UMKM Facebook dilakukan paling lambat pada tangal 19 Oktober 2020 mendatang. Adapun beberapa syarat dan langkah yang harus Anda lakukan di antaranya.
Syarat Mendapatkan Bantuan UMKM Facebook
- Meskipun tidak wajib memiliki akun di Facebook, namun usaha yang Anda miliki minimal mempekerjakan 2 sampai 50 orang karyawan Usaha.
- Usaha sudah berjalan lebih dari 1 tahun, sejak usaha terdampak pandemi Covid-19.
- Usaha memiliki legalitas bisnis seperti akta pendirian, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Cara Mendaftar Bantuan UMKM Facebook
- Buka laman resmi www.facebook.com/business/small-business/grants lalu ikuti beberapa langkah selanjutnya.
- Temukan pilihan "Bagaimana cara mengajukan permohonan?" lalu pilih lokasi Indonesia, kemudian Klik "Lanjutkan ke Situs Partner"
- Anda akan diarahkan ke laman Goodera, kemudian masukkan alamat email dan klik "Daftar Sekarang"
- Lengkapi data diri beserta UMKM di kolom yang disediakan
- Tunggu pihak Facebook dan Goodera melakukan validasi dan verifikasi atas UMKM yang Anda ajukan.
Selain itu, Facebook juga memberikan serangkaian webinar gratis untuk membantu para pengusaha untuk membawa bisnis mereka ke ranah online dan beradaptasi dengan cepat dengan bergabung pada Boost with Facebook.
Selain bantuan UMKM Facebook, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.