Djawanews.com – Recananya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) akan memperpanjang program bantuan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau Banpres Produktif pada 2021. Meski begitu, Hanung Harimba Rachman, Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, mengatakan bahwa pihaknya belum mampu memastikan nominal anggaran yang tersedia terkait hal tersebut.
Ia mengatakan, meski nilainya belum bisa dipastikan, bantuan hanya akan diberikan kepada para pelaku UMKM yang bellum mendapatkan bantuan.
"Kami belum bisa memastikan besarannya karena tahun depan ada kebutuhan anggaran pengadaan vaksin untuk semua orang," ungkap Hanung, Jumat (25/12/2020), dikutip dari CNNIndonesia.
Ia menjelasakan, guna mencegah adanya penerimaan ganda, pihaknya akan menggunakan data penerima tahun 2020. Akan tetapi, ia mengatakan bahwa ada kemungkinan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kemensos sebagai acuan seleksi penerima.
Terkait proses pendaftaran, aturannya tak berbeda jauh dari tahun ini. Syaratnya adalah punya usaha mikro, seperti menjahit, menjual gorengan, bengkel, dan semacamnya. Kemudian, bukan TNI/Po0lri, PNS, Pegawai BUMD dan BUMN. Selain itu, penerima punya kredit di bank harus punya saldo di bank penyalur, biasanya BRI, kurang dari Rp2 juta, serta memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).
Selain kabar perpanjangan Banpres Produktif, dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.