Setelah proses akuisisi Bank royal rampung, Bank BCA kembali Caplok bank nasional lain.
PT Bank Central Asia Tbk kembali berencana mengakuisisi bank nasional. Akuisisi ini menjadi yang kedua setelah emiten dengan kode saham BBCA tersebut berhasil mengambil alih PT Bank Royal Indonesia.
Sedangkan untuk proses akuisisi bank royal sendiri, Direktur BCA Santoso Liem mengungkapkan pihaknya telah selesai merampungkan proses akuisi di tahun ini.dia mengatakan, langkah ini sebagai upaya untuk mendukung regulator dalam konsolidasi perbankan.
“Tentunya kita punya rencana (akuisisi), yang kami dengar tidak hanya satu tapi ada satu lagi. Katanya di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Senin (10/6).
Proses akuisi tengah disiapkan oleh Bank BCA
Santoso mengaku, saat ini pihaknya tengah menyiapkan proses akuisisi bank nasional tersebut. akan tetapi dia masih enggan membeberkan identitas bank nasional yang akan diambil alihnya itu.
“Belum kami umumkan karena prosesnya sedang kami siapkan dengan baik,” kata Santoso.
Akan tetapi Santoso memastikan aksi perseroan itu bakal dilakukan pada tahun ini. “proses akuisisi akan kita lakukan di tahun ini, jika tidak memungkinkan akan dilakukan tahun depan, namun semua sudah dalam rencana kita,” ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Bank BCA mengumumkan identitas bank telah diakuisisinya itu, berdasarkan keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia atau BEI. secara resmi PT Bank Central Asia Tbk telah melakukan penandatanganan perjanjian jual beli saham bersyarat pada 16 April 2019 lalu.
Perjanjian itu di tandatangani oleh perseroan dan anak perusahaan terkendali yaitu PT BCA Finance. Sedangkan dari pihak penjual yaitu PT Royalindo Investa Wijaya, Leslie Soemedi, Ibrahim Sumedi, Herman Soemedi, Nevin Soemedi dan Ko, Sugiarto.
Melalui laman resmi BEI tersebut juga disebutkan Bank BCA membeli saham sebanyak 2.872 juta lembar saham Bank Royal dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,007 triliun dan transaksi ini tidak termasuk dalam transaksi material.
Adapun untuk penyelesaian transaksi akan tunduk pada persyaratan pendahuluan sebagaimana yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dalam perjanjian. Termasuk didalamnya persetujuan yang relevan dari Otoritas Jasa Keuangan atas pengambil alihan saham Bank Royal oleh korporasi.