Djawanews.com – Layanan pinjaman online (pinjol) dijadikan sejumlah masyarakat sebagai alternatif bagi masalah keuangan mereka. Pasalnya syarat yang diajukan tak begitu sulit dibandingkan pada bank atau koperasi.
Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pengurusan administrasi di pinjol bisa selesai dan dana bisa langsung cair. Inilah yang membuat pinjol cukup populer di masyarakat beberapa waktu terakhir.
Melansir CNBC Indonesia, meskipun pinjol terbilang mudah dan cepat, namun masyarakat tetap perlu melakukan pinjaman secara bijaksana. Misalnya hanya meminjam kurang dari 30% gaji bulanan dengan begitu lebih mudah melunasinya.
Masyarakat juga harus ingat untuk tetap membayar pinjaman. Sebab ada risiko jika tidak melakukan hal tersebut.
Berikut sejumlah risiko pinjol jika menunda atau bahkan tidak membayar hutang, berdasarkan keterangan OJK dan Satgas Waspada Investasi:
- Masuk Blacklist SLIK OJK
Bagi peminjam akan diminta memberikan data pribadi saat mengajukan pinjaman. Datanya seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking dan slip gaji.
Syarat ini untuk perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas diri nasabah. Misalnya nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.
Jika tidak membayar pinjaman, maka data pribadi akan dilaporkan kepada OJK dan masuk daftar hitam. Ini disebut BI Checking, kini daftarnya digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).
SLIK adalah catatan informasi mengenai riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lain. Khususnya mengenai apakah pembayaran kredit lancar atau tidak.
Catatan SLIK ini dikumpulkan dari hasil saling pertukaran antar bank dan lembaga keuangan. Informasi yang dipertukarkan misalnya identitas debitur, agunan, pemilik, dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima dan riwayat pembayaran cicilan kredit da kredit macet.
Saat masuk daftar hitam, maka pengguna pinjol itu mendapatkan masalah hingga tak dapat lagi mengajukan bantuan keuangan dari lembaga keuangan. Sebaiknya pastikan skor kredit positif dengan membayar tagihan tepat waktu.
- Denda dan Bunga yang Menumpuk
Jika membayar pinjaman maka ada denda yang harus dibayarkan. Beban ini akan terus menumpuk dan membuat utang jadi semakin banyak dan bunga yang dibebankan tinggi.
Dengan begitu tidak butuh waktu lama menjadikan total pinjaman menjadi sangat besar dan mustahil dilunasi. Solusinya yakni meminta keringanan bunga atau memperpanjang tenor, membuat nominal cicilan jadi terjangkau dan kemungkinan bisa dilunasi.
Sebelumnya OJK juga telah menyatakan penagihan pinjol dilakukan maksimal 90 hari dan denda yang dibebankan juga maksimal 100% total pokok pinjaman.
- Ditagih Debt Collector
Perlu diketahui pinjol punya prosedur ketat namun teratur untuk menagih masyarakat yang tidak membayar pinjaman. Prosedur tersebut telah diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI).
Pada mulanya, pinjol akan mengirimkan peringatan pembayaran tagihan melalui SMS, email dan telepon. Jika terus kunjung bayar maka tim collection akan menagih ke rumah peminjam atau menghubungi orang terdekat, dan akan mengganggu kehidupan jika terus terjadi.