Jakarta, (26/12/2019) – Setelah berencana memburu pajak bagi Facebook dan Netflix, kini Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru terkait pajak barang impor via e-commerce (toko online). Peraturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai akan resmi berlaku per 1 Januari 2020.
Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pengenaan pajak barang impor melalui e-commerce yang semula ambang batasnya seharga USD 75 atau Rp1 juta (USD 1= Rp 13,971) menjadi USD 3 atau Rp41 ribu.
Pajak Barang Impor Tidak Berlaku untuk Tiga Jenis Barang
Seperti yang dilansir dari website setkab.go.id, alasan kenaikan barang impor menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi adalah karena banyak orang yang melaporkan atau mendeklarasikan consignment note (CN) di bawah 75 dollar AS. Padahal nilai barang yang dibeli lebih dari itu.
“Dari keseluruhan importasi barang-barang kiriman yang menggunakan CN, mayoritas yang dilaporkan pada Bea Cukai nilainya di bawah 75 dolar AS. Jumlah dokumen yang di bawah 75 dollar AS, porsinya 98,65 persen. Yang dideklarasikan dengan dokumen CN nilainya antara 1-1.500, tetapi 98 persennya didominasi oleh pemberitahuan yang harganya di bawah 75 dollar AS,” ujar Heru, Selasa, (24/12/2019).
Berdasarkan aturan berarti dapat disimpulkan, jika seseorang membeli barang impor melalui situs belanja online seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia, dan sebagainya, dengan melebihi 3 dolar AS, pembeli akan dikenai bea masuk dan pajak.
Untuk saat ini, treshold barang kiriman di bawah 75 dolar AS diberikan bea masuk dan pajak dengan tarif sebesar 7,5 persen, PPN (pajak pertambahan nilai) 10 persen, dan PPh (pajak penghasilan) juga 10 persen.
Kondisi tersebut akan berbeda jika pembelian disertai dengan NPWP, jika tidak akan dikenakan tarif lebih besar yaitu 20 persen.
“Kalau ditotal range-nya antara 27,5-37 persen, tergantung bisa menunjukkan NPWP atau tidak,” ucap Heru.
Aturan pajak barang impor yang baru berlaku untuk semua barang kecuali tiga macam barang, yakni tas, sepatu, dan produk tekstil seperti baju, celana, dan sebagainya. Tarif PPN dan PPH ketiga barang tersebut mengikuti bea masuk tarif normal atau most favoured nation (MFN).
“Bea masuk untuk ketiganya antara 15-20 persen untuk tas, sepatu 25-30 persen, tekstil 15-25 persen. Sedangkan PPN-nya 10 persen, PPh 7,5-10 persen, sehingga kalau ditotal menjadi lebih tinggi,” ujar Heru.
Heru mengungkapkan, Kemenkeu akan bekerja sama dengan platform marketplace yang menghubungkan sistem Bea Cukai, National Single Window (NSW), dan marketplace. Melalui sistem tersebut, data transaksi dapat diperlihatkan. Untuk mendukung aturan baru pajak barang impor ini, Kemenkeu juga telah melakukan piloting dengan Lazada, Blibli, dan Bukalapak.