Djawanews.com – Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) meminta pemerintah melalui Kementrian Keuangan mengkaji ulang wacana kenaikan harga cukai tembakau pada tahun 2021.
Ketua Umum DPN APTI Agus Parmuji menjelaskan jika pihaknya mengusulkan agar kenaikan cukai sigaret kretek mesin (SKM) maksimal hanya sebesar 5 persen.
Meskipun demikian, APTI menyambut positif rencana pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai produk sigaret kretek tangan (SKT), lantaran SKT banyak melibatkan tenaga kerja.
“APTI berharap tarif cukai untuk kedua produk tersebut, yang banyak bernuansa nasional, dipertimbangkan secara matang oleh Pemerintah,” jelas Agus dilansir dari Bisnis (25/11).
Agus juga mengaku jika APTI kini berharap agar pemerintahn mempertimbangkan kenaikan cukai SKM dan SKT ke depannya kembali.
“Harapan kami, Pemerintah mempertimbangkan kedua produk nasional tersebut agar kenaikan cukai ke depan tidak berdampak pada ambruknya ekonomi masyarakat pertembakauan dan ikutannya,” harap Agus.
Selain tarif cukai, APTI juga menyampaikan masukannya pada rencana program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang kini 50 persen darinya dialokasikan ke sektor pertanian.
Petani tembakau diketahui memperoleh 10 persen, dan APTI mengusulkan agar persentasenya dinaikkan hingga minimal 35 persen dalam bentuk bantuan langsung tunai.
Selain tuntutan Asosiasi Petani Tembakau Indonesia, simak perkembangan dunia bisnis dari dalam dan luar negeri selengkapnya hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.