Djawanews.com – Virus Corona atau Covid-19 masih menjadi permasalah global saat ini dan berpengaruh pada pola kerja manusia. Atas dasar itu, Menteri BUMN Erick Thohir memberikan instruksi perihal antisipasi skenario The New Normal.
Instruksi yang dikeluarkan Erick Thohir berupa surat edaran yang ditujukan kepada semua Direktur Utama BUMN di Indonesia terkat skenario The New Normal. Hal tersebtu menindak lanjuti kebijakan work from home (WFH) yang sudah dilakukan selama hampir dua bulan.
The New Formal sebagai Antisipasi Kerja di Era Covid-19
The New Formal adalah kebiasaan yang diterapkan masyarakat (khususnya dalam lingkungan kerja) selama pandemi corona belum berakhir. Menyikapi hal tersebut, tentunya terdapat beberapa hal yang harus diterapkan oleh suatu perusahaan.
Dari beberapa poin yang diutarakan Thohir, salah satunya adalah PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang telah siap melakukan skenario The New Normal pada lingkungan kerja BUMN.
Kemudian untuk menjalankan skenario The New Formal, adalah adanya Task Force Penanganan COVID-19. Telkom melalui Telkom Group menjawab hal tersebut dengan adalah pembentukan satuan tugas internal yang berada di bawah komando Direktur Human Capital Management Telkom.
Thohir juga meyebutkan poin dalam skenari The New Formal adalah instruksi untuk kembali bekerja di kantor bagi pegawai BUMN yang berusia di bawah 45 tahun, pada pada tanggal 25 Mei 2020.