Djawanews.com – Akhirnya, yang ditunggu-tunggu para pekerja seluruh Indonesia tiba, intensif PPh segera diberlakukan! Program tersebut adalah sebagai usaha menjaga daya beli saat virus corona mulai menjangkiti Indonesia.
Karena Corona, Pemerintah Rilis Intensif PPh
PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan dari penghasilan seseorang yang berupa upah, gaji, honorarium, tunjangan, atau pembayaran lainnya yang dikenakan bagi pekerja, jasa atau semua kegiatan yang dilakukan subjek pajak di Indonesia.
Dilansir dari Detik, Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Raden Edi Prio Pambudi menyatakan jika intensif PPh memang dikeluarkan pemerintah untuk menjaga daya beli di tengah wabah corona.
Selain PPh Pasal 21, pemerintah juga akan mengeluarkan intensif untuk PPh pasal 25 yang ditujukan bagi perusahaan atau korporasi. Sebagaimana diketahui dampak virus corona akhir-akhir ini turut melemahkan berbagai sektor ekonomi dalam negeri.
Intensif PPh akan segera dirilis bersama-sama, baik itu PPh 21, PPh 22, dan PPh dan 25. Perlu diketahui PPh 22 adalah pajak yang dikenakan bagi kegiatan perdagangan barang.
Kemudian terkait intensif PPh 21 akan ditanggung oleh pemerintah, sementara itu PPh 22 dan PPh 25 akan berlaku selama 6 bulan. Kapan intensif PPh tersebut mulai berlaku? Bulan April 2020 Anda akan mendapatkan gajian penuh!