Djawanews.com – Kemenhub melakukan pembatasan operasional bagi mobil barang pada akhir tahun, tepatnya masa angkutan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Meski begitu, Kemenhub memberi pengecualian kepada angkutan sejumlah komoditas dan barang strategis.
"Tujuan ini kita lakukan untuk menghindari kemacetan di jalan raya arah keluar masuk dan keluar Jabodetabek serta tol Jakarta-Cikampek-Palimanan," ungkap Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Jumat (4/12/2020), dikutip dari Antara.
Jadwal pembatasan operasional bagi mobil barang yang arah keluar Jabodetabek adalah 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB dan 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB. Sementara, jadwal pembatasan operasional arah masuk Jabodetabek diberlakukan pada 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB dan 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB sampai 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.
"Pembatasan operasional mobil barang juga akan terjadi pada jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan," katanya.
Mobil barang yang mendapat pengecualian pembatasan operasional adalah mobil pengangkut BBM dan BBG, komoditas ekspor dan impor dari dan menuju pelabuhan, air minum kemasan, pupuk, ternak, pos dan uang. Mobil angkut lain adalah yang membawa bahan pokok, seperti beras, gula, daging, ikan, tepung terigu, jagung, sayur, buah, minyak goreng, dan mentega.
"Mobil barang mengangkut susu, telur, garam, kedelai, bawang, dan cabai juga dikecualikan dari pembatasan operasional," jelasnya.
Dapatkan info terkini lain tekait ekonomi, bisnis, perkembangan pasar, dan dunia usaha, dengan terus mengikuti Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, ikuti pula Instagram @djawanescom untuk mengakses info-info unik dan menarik lain secara cepat.