Djawanews.com – Adanya pandemi Covid-19, pemerintah memberikan insentif kepada pengusaha. Hal ini juga dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang memberikan penghapusan pajak usaha kepada pengusaha di wilayahnya.
Adapun jenis usaha yang diliburkan pajaknya yakni pajak usaha restoran, hotel, dan pajak hiburan. Penghapusan ini dilakukan selama enam bulan, mulai bulan Maret hingga Agustus 2020.
Dilansir dari Antara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kulon Progo Eko Wisnu Wardana menjelaskan bahwa usaha pariwisata yang bergerak di bidang restoran dan hotel, serta hiburan lain memang mengalami penurunan omzet. Hal ini sebagai salah satu dampak pandemi Covid-19.
“Untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha pariwisata, Pemkab Kulon Progo memberikan insentif pembebasan pajak dari Maret sampai Agustus. Kami berharap insentif ini benar-benar dapat menggeliatkan kembali jasa usaha pariwisata di Kulon Progo,” jelas Eko Wisnu.
Dengan adanya penghapusan ini, potensi kehilangan pendapatan penghasilan pajak diperkirakan mencapai puluhan juta. Meski demikian, Wisnu mengatakan bahwa pihaknya paham bahwa saat ini daya beli masyarakat sedang turun, sehingga usaha tak banyak dikunjungi.
“Pandemi COVID-19 tentu berdampak pada semua bidang usaha, semoga pandemi segera dapat diatasi, dan kegiatan ekonomi dan pariwisata menggeliat kembali,” kata Wisnu.
Menanggapi hal ini Sekretaris Dinas Pariwisata Kulon Progo Nining Kunwantari mengatakan bahwa Dinas Pariwisata (Dispar) Kulon Progo tak memberikan insentif khusus kepada pengusaha, apalagi dalam bentuk penghapusan pajak karena tidak ada alokasi anggaran untuk itu. Jadi insentif hanya berasal dari Pemkab Kulon Progo dalam bentuk peliburan pajak bagi pelaku jasa pariwisata.