Djawanews.com – Sebanyak 26 perusahaan di DKI Jakarta ditutup oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi). Penutupan dilakukan secara sementara, yakni selama satu minggu.
Penutupan dilakukan lantaran karyawan di perusahaan tersebut positif Covid-19. Selain itu ada tiga perusahaan yang ditutup karena tak menerapkan protokol kesehatan Covid-19 sesuai dengan Surat Keputusan Kadisnaker Nomor 1477 Tahun 2020.
“Perusahaan yang tutup karena Covid-19, (ada) 26 perusahaan. Perusahaan ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan Covid-19, (ada) tiga perusahaan,” kata Kepala Nakertransgi DKI Jakarta, Andri Yansyah lewat keterangan resminya, Rabu (5/8/2020).
Ia mengungkapkan bahwa 26 perusahaan yang ditutup adalah data baru. Data tersebut dicatat dari mulai pekan lalu hingga 4 Agustus 2020.
26 perusahaan yang ditutup tersebar di beberapa wilayah mencakup 7 kantor berada di Jakarta Pusat, 6 kantor di Jakarta Timur, 6 kantor di Jakarta Selatan, 5 kantor di Jakarta Utara, dan 2 kantor di Jakarta Barat. Kantor perusahaan ini tutup karena adanya karyawan yang positif Covid-19.
Sedangkan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan ada 1 di Jakarta Pusat, 1 di Jakarta Barat, dan 1 di Jakarta Timur.
Andri Yansyah menjelaskan, jika ada karyawan di suatu perusahaan dinyatakan positif Covid-19, maka ia akan diminta untuk melakukan isolasi. Sedangkan perusahaan akan ditutup selama tiga hari serta dilakukan penyemprotan disinfektan.
Seluruh perusahaan di DKI Jakarta dihimbau agar melaporkan jika ada karyawan yang terinveksi Covid-19. Hal tersebut dimaksudkan agar penularan Covid-19 bisa diminimalisir atau bisa dihindari.