Djawanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi sorotan setelah ditangkapnya Ahmad Zain An-Najah. Banyak yang mempertanyakan apakah paham terorisme telah memasuki tubuh badan keagamaan milik negara itu.
Menanggapi hal itu, MUI memastikan tidak ada fatwa yang dikeluarkan pihaknya telah tersusupi paham terorisme.
Pengurus Harian Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BET) MUI Pusat, Muhammad Makmun Rasyid menegaskan bahwa pembuatan fatwa dilaksanakan secara bersama-sama. Sementara Zain hanyalah salah satu dari sekian banyak orang yang tergabung dalam pembentukan fatwa.
“Selama ini, didalam selurun proses pembentukan atau mengeluarkan fatwa, beliau berstatus sebagai anggota. artinya tidak memiliki hak suara penuh,” kata Mukmin, Kamis (18/11).
Rasyid tidak membantah Zain memiliki hak mengeluarkan pendapat dalam pembuatan sebuah fatwa.
“Tetapi tidak mempengaruhi kebjiakan yang dikeluarkan komisi fatwa MUI itu sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri telah menangkap 3 terduga teroris pada Selasa (16/11). Mereka yakni anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ahmad Zain An-Najah (AZ), ustad Anung Al Hamat (AA), dan Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia (PDRI) ustad Ahmad Farid Okbah.