Djawanews.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan pihaknya tidak akan melakukan penggeledahan ke Kantor MUI Pusat terkait dengan penangkapan terduga teroris Ahmad Zain An-Najah di Bekasi, Jawa Barat. Sebab Densus 88 Antiteror sudah mengantongi bukti yang kuat.
"Jadi tidak ada rencana atau upaya tindakan kepolisian ke Kantor MUI Pusat. Karena Sampai saat ini alat bukti yang dimiliki oleh densus 88 Antiteror Polri sudah mencukupi," kata Rusdi kepada wartawan, Rabu, 17 November.
Rusdi memaparkan bahwa Densus memiliki 28 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyatakan keterlibatan ketiga tersangka terlibat dalam kelompok terorismme Jamaah Islamiyah (JI).
"Ada 28 berita acara pemeriksaan tersangka dan keterangan ahli serta dokumen yang menjuru pada tersangka, yaitu, FAO, AZA dan AA," ujar Rusdi.
Diketahui, LAZ BM ABA adalah lembaga kamuflase yang dijadikan penjaringan dana oleh kelompok Jamaah Islamiyah.
"Dimana di dalam organisasi tersangka AZA sebagai ketua dewan syariah lembaga amil zakat baitul maal (BM ABA). Kemudian FAO, sebagai anggota dewan syariah," ujar Rusdi.
Sedangkan Anung merupakan pendiri dari Perisai. Perisai yakni sebuah badan hukum yang dibuat untuk memberikan bantuan terhadap anggota Jamaah Islamiyah yang tertangkap polisi.
"Adalah badan dibuat untuk lakukan bantuan hukum terhasap anggota JI yang tertangkap oleh Densus sekaligus berikan bantuan keluarga dari anggota kelompok JI yang tertangkap," ucap Rusdi.