Djawanews.com – Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra menegaskan hak angket DPR terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan hasil Pilpres 2024. Menurutnya, hanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dapat membatalkan hasil pemilu.
"Enggak (bisa gugurkan hasil pemilu), enggak bisa kalau hasil pemilu itu sudah diputuskan oleh MK (Mahkamah Konstitusi). Menjadi tanda tanya saya kalau tidak ada putusan MK," ujar Yusril kepada wartawan, Kamis 22 Februari.
Belum lagi, kata Yusril, penyidikan dalam hak angket DPR membutuhkan waktu yang lama. Sementara itu, masa jabatan presiden dan wakil presiden sekarang berakhir pada 20 Oktober 2024.
"Itu pun juga ada problem juga kalau ini berkepanjangan karena penyidikan angket itu kan akan memakan waktu. Sementara masa jabatan presiden itu sudah habis tanggal 20 Oktober nanti dan ini harus ada presiden baru. Kalau enggak, negaranya kan bisa kacau," tandas Yusril.
Pembentukan hak angket tersebut, kata Yusril, juga harus mendapatkan dukungan dari mayoritas anggota DPR. Hasil dari hak angket, kata dia, berupa rekomendasi DPR dan tidak bisa menggugurkan hasil pemilu.
"Bisa aja DPR melakukan penyelidikan terhadap hal ini asal didukung mayoritas anggota DPR dan tentu akan panjang proses angket itu. Apa pun hasilnya nanti, itu kan berupa rekomendasi dari DPR. Apa pun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," jelas Yusril.
Meskipun demikian, Yusril tetap menghargai usulan dari sejumlah pihak termasuk capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang ingin DPR menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu.
"Ya, kita hormati keinginan itu yah dan angket itu kan sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangannya. Memang segala hal yang yang menyangkut kebijakan pemerintah itu bisa dilakukan angket oleh DPR, tetapi ada pembentukan panitia angketnya itu kan seperti diatur di dalam undang-undang," pungkas Yusril.