Djawanews.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi laporan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengungkapkan lembaga tersebut telah melakukan persiapan khusus untuk menyukseskan hajatan besar lima tahunan ini.
“Persiapan khusus sudah pasti ada karena ini hajatan besar lima tahunan, sehingga MK ingin memastikan proses penanganan perkara PHPU sukses dan lancar,” kata Fajar dilansir ANTARA, Rabu, 21 Februari.
MK tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga memastikan ketersediaan sarana dan prasarana yang diperlukan, alokasi anggaran yang memadai, hingga kesiapan sumber daya manusia (SDM) untuk koordinasi pengamanan.
“MK sedang dan telah menyiapkan regulasi, sarana dan prasarana, anggaran, SDM (gugus tugas) koordinasi pengamanan, dan akan melakukan simulasi final penanganan perkara pada pekan pertama Maret,” kata dia.
Fajar juga menjelaskan jam pelayanan MK untuk laporan perkara PHPU mengikuti ketentuan yang ada, yaitu masa pengujian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) adalah tiga hari kerja sejak pengumuman atau penetapan hasil pilpres oleh KPU.
Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan legislatif (pileg), kata dia, waktu pengajuan permohonan adalah 3x24 jam sejak pengumuman atau penetapan hasil pileg oleh KPU.
Hingga kini, kata Fajar, permohonan PHPU ke MK belum ada karena sesuai dengan ketentuan bahwa pelaporan baru dimulai setelah KPU mengumumkan hasil pemilu
“Belum ada karena memang sesuai aturan main, permohonan PHPU ke MK baru dimulai sejak KPU mengumumkan hasil pemilu karena objek permohonannya adalah keputusan KPU terkait hasil pilpres atau pileg,” kata dia.