Inilah Keistimewaan Mobil Listrik yang Perlu Kalian Ketahui.
Saat ini pemerintah telah menyiapkan berbagai kemudahan bagi pengguna mobil listrik.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan setidaknya ada dua hal special yang akan diberikan bagi pengguna mobil listrik, yaitu bebas parkir dan kebal pembatasan peredaran kendaraan seperti ganjil-genap.
Seperti yang dilansir dari CNNIndonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan kebijakan khusus itu tidak hanya berlaku di satu wilayah, melainkan mencakup seluruh negeri.
Biaya bebas parkir ini bakal berlaku untuk tempat-tempat parker yang lokasinya ditentukan pemerintah daerah.
“Ini insentif buat pengguna jadi tarif parker demikian murah, kalau perlu tidak menggunakan tarif sama sekali,” tutur Budi.
Menurutnya Kemenhub segera merealisasikan itu dengan membuat surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah.
“Akan kami buat surat edaran kepada gubernur, dinas perhubungan, agar tidak dikenakan tarif parker untuk kendaraan listrik,” ujarnya.
Sementara itu, untuk kebijakan pembatasan kendaraan, mnurut Budi ini dapat mengacu pada system ganjil genap di wilayah Jakarta yang ditujukan untuk mobil. Mobil listrik bebas dari aturan tersebut. Jika wilayah lain di Indonesia punya aturan yang sama seperti Jakarta, aturan tersebut juga berlaku.
“Ini menjadi semacam dorongan supaya pengguna kendaraan mau beralih ke kendaraan listrik),” jelasnya.
Keselamatan Mobil Listrik
Meski di istimewakan, namun mobil listrik masih menuai banyak perdebatan, terutama mengenai keselamatan mobil listrik.
Bukan vitur atau alat pengaaman yang kurang memadai, melainkan suara mesin mobil listrik yang tidak bising seperti kendaraan konvensional.
Seperti yang diketahui, betapa berbahayanya kendaraan tanpa adanya suara. Misalnya saat berpapasan dengan kendaraan lain atau pejalan kaki yang tengah menyebrang. Suara knalpot biasa menjadi salah satu indikator pasti adanya kendaraan lain di jalan.
Kendati demikian, bagi Anda yang ingin membeli mobil listrik tidak usah khawatir. Pasalnya Kemenhub sudah memiliki rencana terkait regulasi soal kewajiban suara yang harus dimiliki setiap kendaraan listrik, baik mobil ataupun sepeda motor.
Budi Setiyadi selaku Direktur Jenderal Perhubungan Darat menyatakan untuk kendaraan listrik yang saat ini sudah dinyatakan lulus, akan diberikan waktu khusus untuk melengkapi syarat adanya suara pada produknya.