Djawanews.com - Presiden Joko Widodo melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu. Penyekatan dan pengaturan mobilitas akan diserahkan ke daerah tersebut.
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan pdkm level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," papar Jokowi, Senin, 2 Agustus.
Apa alasan Jokowi memperpanjang PPKM level 4? Menurut Jokowi, penerapan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional.
"Walaupun sudah mulai ada perbaikan, namun perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif sekali lagi kita harus terus waspada dalam melakukan berbagai upaya untuk mengendalikan kasus Covid-19," ucap Jokowi.
Untuk diketahui, kebijakan PPKM Level 3 dan 4 dimulai sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Sebelumnya pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat sejak 3 hingga 20 Juli di Pulau Jawa Bali.
"Tetap harus selalu waspada menghadapi varian (virus Covid-19) Delta yang sangat menular. Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat. Dan pada saat yang sama aspek sosial-ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari, juga harus diprioritaskan," sambungnya.
Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, Kepala Negara memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.
Pemerintah juga akan melakukan beberapa penyesuaian terkait pembukaan kembali aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap.