BPJS Kesehatan Menggila, Setelah Naikkan Iuran Anggota, Kini Giliran Bakal Beri Sanksi Bagi yang Nunggak Iuran BPJS.
Seperti yang telah diketahui bersama, defisit keuangan terus mendera BPJS Kesehatan. Saat ini pemerintah terus melakukan cara guna menambal defisit keuangan yang dialami lembaga ini
Setelah sebeumnya bakal menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai tahun depan, pemerintah saat ini juga sedang menyiapkan payung hukum berupa intruksi presiden (inpres) yakni memberikan sanksi bagi para peserta yang menunggak iuran BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan masyarakat atau peserta BPJS yang menunggak iuran akan kena konsekuensi saat membutuhkan pelayanan publik.
BPJS Kesehatan Semakin Memberatkan?
Sebelumnya pemerintah berencana menaikkan iuran peserta BPJS Kesehatan mulai awal 2020. Langkah ini diambil guna mengatasi permasalahan defisit keuangan pada lembaga ini.
Terhitung pada 2018 lalu, defisit keuangan lembaga ini mencapai Rp 18,3 triliun. Bahkan, di tahun ini defisit keuangan BPJS diperkirakan membengkak menjadi Rp 32 triliun.
Adapun besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun depan
- Peserta Kelas III semula iuran Rp25.500 per bulan, akan dinaikkan menjadi Rp42.000
- Peserta Kelas II semula iuran Rp51.000 per bulan, akan dinaikkan menjadi Rp110.000
- Peserta Kelas I semula iuran Rp80.000 per bulan, akan dinaikkan menjadi Rp160.000
Kenaikkan iuran BPJS tersebut rencananya akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.
Belum habis dengan rencana kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang akan berlaku pada tahun depan. Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan aturan yang secara otomatis bisa memberi sanksi terhadap penunggak Iuran BPJS Kesehatan ketika membutuhkan layanan publik.
Melalui Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fahmi Idris pemberlakuan sanksi layanan public itu untuk meningkatkan kolektabilitas iuran peserta BPJS Kesehatan.
“Inpresnya sedang diinisiasi untuk sanksi pelayanan public. Selama ini sanksi ada, tapi haanya tekstual tanpa eksekusi karena itu bukan wewenangnya BPJS,” tutur Fahmi, dikutip dari kompas.com.
Sanksi layanan publik tersebut sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Dalam regulasi itu mengatur mengenai sanksi penunggak Iuran BPJS Kesehatan meliputi sanksi tidak bisa mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Izin Mengemudi (SIM), sertifikat tanah, paspor, dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bila menunggak membayar iuran BPJS Kesehatan.