Djawanews - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang akan memberlakukan tarif parkir progresif bagi kendaraan roda dua maupun roda empat ketika penerapan Public Transport Day atau Hari Transportasi Umum setiap Selasa mulai 8 Juni.
Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto menjelaskan, tarif parkir progresif atau insidentil ini akan diberlakukan di kantong parkir tepi jalan ataupun tempat parkir yang ada di mal.
"Nanti akan kita terapkan. Juru parkir, koordinator lapangan, dan pengelola mal sudah kami beritahu tentang kebijakan parkir insidentil dan parkir progresif setiap Selasa," kata Endro P Martanto seperti dilansir dalam laman Pemkot Semarang, Senin (7/6/2021).
Endro menjelaskan, besaran tarif insidentil, dua kali lipat dibandingkan tarif parkir biasanya. Misalnya, untuk parkir tepi jalan bagi kendaraan roda dua biasanya Rp2 ribu menjadi Rp4 ribu. Kendaraan roda empat biasanya Rp3 ribu menjadi Rp6 ribu.
Kebijakan ini, lanjut dia, melarang pegawai Pemkot Semarang untuk menggunakan kendaraan pribadi ketika bekerja.
"Bisa menggunakan kendaraan pribadi kalau rumahnya jauh, namun diparkir di titik parkir yang sudah ditentukan, namun kena tarif insidentil dan progresif tadi," tambahnya.
DPRD Kota Semarang menyambut baik rencana Pemkot Semarang menetapkan Public Transport Day setiap Selasa. Namun para wakil rakyat meminta agar pemkot bisa melakukan uji coba agar bisa berjalan dengan lancar. Seperti diketahui kebijakan itu akan berlaku mulai 8 Juni 2021 hingga 6 Juli 2021 tersebut bersifat wajib bagi seluruh pegawai Pemkot Semarang.
"Program ini sangat bagus, bisa mengurangi kepadatan kendaraan dan menekan polusi. Namun di sisi lain harus dipersiapkan sebaik mungkin, terkait alat transportasinya. Minimal ada uji coba, kalau evaluasinya bagus bisa dilanjutkan," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Semarang Mualim.