Djawanews.com – Sejumlah anak muda SCBD yang kerap mengikuti Citayam Fashion Week mengkritik langkah Baim Wong dan istrinya yang mendaftarkan hak kekayaan intelektual ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
SCBD yang disinggung bukanlah Sudirman Central Business District, melainkan Sudirman, Citayam, Bojong Gede, Depok-merujuk asal tempat anak-anak remaja yang nongkrong di Dukuh Atas, Sudirman.
Aditya Satria (16), warga Tangerang Selatan, menyatakan keberatan dengan Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke Kemenkumham. Menurut dia, gerakan Citayam Fashion Week tak lepas dari 'dobrakan' masyarakat kelas bawah yang secara tidak langsung dan tanpa disadari mengkritik ketiadaan ruang di tempat tinggal asal. Adit bahkan 'menampar' Baim Wong karena telah mencuri sesuatu dari masyarakat kelas bawah.
"Impression pertamaku mungkin: the poor make it, the rich stole it," ujar Adit di Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat pada Minggu, 24 Juli malam.
Menurut dia, langkah Baim Wong keliru lantaran tidak memberikan dukungan terhadap masyarakat yang menggelorakan Citayam Fashion Week. Ia khawatir suami dari Paula Verhoeven itu sedang berupaya mendulang keuntungan pribadi.
"Kalau pihak lain ikut campur enggak apa-apa tapi dalam hal positif, maksudnya kayak di-support atau dibantu untuk orang-orang seperti aku yang ingin menunjukkan fashion-nya ke dunia nyata maupun maya. Tapi, untuk diambil sebagai income pribadi menurut aku agak berat ya," tutur Adit yang saat ini duduk di Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pada Pasal 9 ayat 1 UU 8/2014 disebutkan bahwa Pencipta atau Pemegang Hak Cipta mempunyai hak ekonomi untuk: penerbitan ciptaan; penggandaan ciptaan dalam segala bentuknya; penerjemahan ciptaan; pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan.
Kemudian pendistribusian ciptaan atau salinannya; pertunjukan ciptaan; pengumuman ciptaan; komunikasi ciptaan; dan penyewaan ciptaan. Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan, sebagaimana Pasal 9 ayat 3 UU a quo.
Ungkapan keberatan juga turut disampaikan oleh Abdul Sofi Allail, remaja yang mengaku sebagai konten kreator. Ale, sebagaimana ia dikenal, kaget ketika tahu Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek atas hak kekayaan intelektual.
"Wow itu sudah susah sih. Kalau sebelah pihak saja yang diuntungkan, sangat kecewa sih kita sebagai anak 'Citayam' yang mengembangkan daerah ini," ucap dia.
Ale memandang semestinya Baim Wong mengadakan acara untuk mendukung Citayam Fashion Week, alih-alih mendaftarkannya sebagai merek atas hak kekayaan intelektual. "Kalau bisa Kak Baim mengadakan event untuk kita-kita," imbuhnya.
Menurut sepengetahuannya, anak-anak SCBD belum ada yang diajak bicara Baim Wong terkait upaya mendaftarkan Citayam Fashion Week sebagai merek atas hak kekayaan intelektual.
"Kita belum pernah ada obrolan terkait pendaftaran merek. Semestinya Kak Baim ataupun Kak Paula mengumpulkan kita-kita dulu sebelum itu," ucap Ale yang memutuskan rehat dari pekerjaannya untuk fokus pada dunia fashion 'jalanan' tersebut.
Perusahaan Baim Wong dan istrinya Paula Verhoeven PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan brand Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.
Brand yang memiliki nomor permohonan Jid2022052181 itu mulai diterima PDKI Kemenkumham pada 20 Juli lalu. Selain Baim Wong, Indigo Aditya Nugroho juga mendaftarkan permohonan serupa. Pihak Kemenkumham akan melakukan verifikasi dan pemeriksaan pelbagai dokumen pendukung atas pengajuan dua permohonan tersebut.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.