Djawanews.com – Optimalisasi pelacakan digital atau digital tracing dilakukan pemerintah dengan memasang aplikasi PeduliLindungi di mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan lainnya. Nantinya setiap pengunjung wajib ditracing terlebih dahulu sebelum diizinkan masuk.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Minggu, 25 Juli lalu.
“Dalam melakukan tracing, pemerintah akan mengoptimalkan digital tracing melalui sistem aplikasi digital PeduliLindungi," kata Airlangga.
Sistem pelacakan tersebut akan diperbaharui sebagai upaya untuk melakukan penyaringan atau screening di mal atau di merchant-merchant. Hasil dari pelacakan akan terintegrasi dengan sistem di Kementerian Kesehatan melalui QR code.
Sehingga akan terlihat jelas apakah pengunjung mal sudah tervaksinasi atau sudah tes polymerase chain reaction (PCR) atau belum.
Merespon kebijakan itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021.
Inti dari keputusan tersebut yakni penggunaan sertifikat vaksinasi COVID-19 ini sebagai syarat berkegiatan di tempat publik ibu kota.
"Itu yang digunakan nanti untuk pemeriksaan sebelum masuk ke dalam mal, atau bukan hanya mal, tapi kegiatan apa pun juga," kata Anies.
Saat ini beberapa mal di Jakarta sudah mulai menyosialisasikan perlunya sertifikat vaksin sebagai syarat masuk bagi pengunjung.
Ada 85 pusat perbelanjaan atau mal di wilayah DKI Jakarta. Adapun mal-mal yang sudah mulai menyosialisasikan dan memberlakukan aturan tersebut yakni: Plaza Semanggi, Kota Kasablanka, Lotte Shopping Avenue, Baywalk Mall, Emporium Pluit Mall, Plaza Blok M, Thamrin City, Gandaria City, ITC Fatmawati, Grand ITC Permata Hijau, ITC Cempaka Mas, Mal Artha Gading, Mall @ Bassura, Pluit Village Mal, Cibubur Junction, Senayan Park, Grand Indonesia, Plaza Indonesia, Lippo Mall Puri, Lippo Mall Kemang, dan PGC.