Djawanews.com – Pembangunan Jalan Tol Solo – Yogyakarta resmi ditetapkan setelah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menandatangani penetapan lokasi (penlok) yang diatur dalam Surat Keputusan Nomor 590/48 Tahun 2020.
Terkait dengan penandatanganan tersebut, menandakan jika lokasi pembangunan jalan tol sudah final. Terkait dengan hal itu, Kabid Pertanahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono mengimbau agar masyarakat waspada.
"Masyarakat jangan membuka pintu bagi spekulan yang berusaha membeli tanahnya dengan (iming-iming harga) lebih larang (mahal),” ungkap Endro dilansir dari Bisnis, (22/9). “Kemudian, siapkan administrasi terkait kepemilikan tanah, mulai salinan sertifikat tanah, kutipan Letter C dari Desa/Kelurahan dan dokumen administrasi kependudukan berupa KTP serta KK.”
Endro juga mengimbau agar warga pada saat pengukuran turut hadir memdampingi petugas BPN dan juga menunjukan batas tanah. Maka dari itu, warga juga diminta untuk memasang tanda batas sementara. Endro mencontohnya dengan memasang patok dari bambu guna mempermudah pengukuran.
"Kami meminta warga bersabar, namun tetap aktif. Setelah penlok terbit, maka tahap pelaksanaan pengadaan tanah dilaksanakan oleh BPN dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," jelas Endro.
Perlu diketahui, berdasarkan SK Gubernur tentang Penlok pengadaan tanah Tol Solo-Yogyakarta di Kabupaten Klaten, terdapat 11 kecamatan dan 50 desa yang terlewati Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Wilayah yang paling banyak terlintasi jalan tol berada di Kecamatan Ngawen dengan sembilan desa. Sedang wilayah paling sedikit terlintasi adalah Kecamatan Ceper dengan satu desa yakni Kuncen. Nantinya, panjang jalan tol Solo-Yogyakarta diperkirakan sekitar 35,6 kilometer.
Tidak hanya pembangunan jalan tol Solo – Yogyakarta, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.