Djawanews.com - RE adalah seorang wanita yang mengalami kondisi memilukan usai dianiaya habis-habisan oleh suaminya. Wanita berusia 34 tahun itu bermaksud ingin hidup bahagia dengan menikah siri dengan SA yang juga berusia 34 tahun.
SA pun dianiaya oleh SA pada Selasa (1/6/2021) lalu di rumah mereka di Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan. Penganiayaan ini dilakukan SA karena menuduh RE telah berselingkuh dengan pria lain.
Merasa tak pernah selingkuh, RE pun membantah tuduhan SA. Suaminya pun marah karena bantahan itu. SA pun langsung memukuli RE beberapa kali. Parahnya, SA juga tak segan-segan menyundutkan rokok yang menyala ke wajah RE.
Belum puas, SA juga memasukkan cobek ke kemaluan RE. SA juga memaksa istrinya itu meminum air kencingnya sendiri. Penganiayaan itu berlangsung selama 8 jam dan berlanjut hingga keesokan paginya.
RE akhirnya berhasil kabur dari rumah setelah berpura-pura ingin buang air kecil ke kamar mandi. Berhasil kabur dari rumah, ia pun mengadukan apa yang dialaminya kepada kepala desa setempat.
Akibat penganiayaan itu, RE mengalami luka memar, luka bakar, rasa sakit dari kepala hingga sekujur tubuhnya, serta kemaluannya. Ia juga mengaku trauma.
Didampingi kepala desa, RE kemudian melapor ke pihak Polres Banyuasin. RE pun menunjukkan bagaimana kondisinya kepada polisi. Setelah mengantongi identitas SA, pihak Polres Banyuasin pun melakukan perburuan.
- Berita Kriminal: Menolak Beri Jatah Preman, Penjual Sate Dikeroyok dan Kena Bacok di Bogor
- Berita Kriminal: Cabul! Polisi Bekuk Pria di Langsa yang Sodomi Anak Tetangganya Usia 3 Tahun
- Berita Kriminal: Polisi Amankan Pria yang Lempar Molotov ke Pospol Kolong Tol Jatiwarna, Diduga Berkaitan dengan Isu Wadas
Penganiayaan karena Cemburu
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Ikang Ade mengatakan, motif SA menganiaya RE adalah cemburu. SA menuduh RE selingkuh dengan pria lain.
"Motif sementara masih cemburu, dan apabila nantinya terbukti bersalah pelaku terancam tentang tindak pidana penganiayaan berat," ujar Ikang.
Terkini, polisi berhasil menangkap SA yang telah melakukan penganiayaan berat kepada istrinya, RE. Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP M Ikang Adi Putra, mengatakan setelah melakukan penganiayaan dan percobaan pembunuhan kepada istrinya pelaku ini sempat berada di rumah.
"Tapi karena korban berhasil kabur pelaku menjadi takut dan melarikan diri," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap SA di persembunyiannya di dalam hutan. Polisi memancing pelaku agar mau keluar dari hutan.
Saat akan ditangkap, SA sempat mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan pisau. Pelaku pun akhirnya dilumpuhkan dengan tindakan tegas.
Sementara itu, Unit PPA Satreskrim Polres Banyuasin telah memberikan pendampingan untuk memulihkan psikis korban yang mengalami trauma cukup berat akibat perbuatan suami sirinya itu.