Djawanews.com – Seorang wanita berinisial YY mencoba menyulundupkan narkotika jenis sabu seberat 29,65 gram dengan membawa seorang balita di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kendari. Balita tersebut merupakan anak YY sendiri.
Kepala Lapas Kelas II A Kendari Tapianus Antonio Barus mengatakan bawa aksi penyelundupan tersebut pertama kali ditemukan oleh petugas perempuan Lapas Kelas IIA Kendari saat melakukan pemeriksaan terhadap seorang pembesuk perempuan.
"Hari ini, petugas khusus perempuan Lapas Kendari kembali berhasil menggagalkan penyelundupan yang diduga narkotika jenis sabu yang seberat 29,65 gram," kata Tapianus Antonio.
Ia menyebutkan bahwa modus penyelundupan yang dilakukan oleh YY, yaitu dengan cara menyembunyikan sabu-sabu seberat 29,65 gram itu di dalam popok balita yang merupakan anaknya sendiri.
"Barang (sabu) tersebut ditemukan oleh petugas kami, yang disimpan di dalam popok balita atau anak YY," ujarnya.
Kalapas membeberkan bahwa bahwa tujuan dari kunjungan YY di Lapas Kendari itu untuk membesuk seorang pria yang berinisial AP alias Aji yang merupakan suaminya.
"Menurut data kami, data base pemasyarakatan, dia akan mengunjungi suaminya yang berinisial AP alias Aji," bebernya.
Tapianus Antonio juga menjelaskan bahwa suami YY tersebut merupakan terpidana kasus serupa, yakni narkotika jenis sabu-sabu dengan masa kurungan selama 13 tahun.
"Dia dipidana kasus narkotika pidana 13 tahun," jelasnya.
Saat ini, lanjut Tapianus Antonio, AP alias Aji baru menjalani masa kurungannya kurang lebih dua tahun.
Ia mengungkapkan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Kendari.
"Selanjutnya, hari ini kami langsung serahkan ibu yang berinisial YY kepada Sat Resnarkoba Polresta Kendari," sebutnya.