Djawanews.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin, 20 Maret. Tujuan kedatangannya adalah untuk memberikan klarifikasi terkait laporan atas dirinya oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
"Saya mau klarifikasi di KPK, tunggu sebentar ya, terima kasih," kata Wamenkumham kepada wartawan setibanya di Kantor KPK.
Edward langsung masuk ke dalam gedung tanpa pernyataan lebih lanjut. Dia tampak didampingi sejumlah pihak.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Wamenkumham ke KPK atas dugaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Penerimaan ini diduga terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.
Setelah pelaporan ini dibuat, asisten Wamenkumham, Yogi Ari Rukmana langsung melaporkan Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Selasa malam, 14 Maret.
Pelaporan disampaikan karena Sugeng menyebutnya sebagai perantara penerimaan uang dalam pengaduan dugaannya ke KPK. Selanjutnya, laporan ini teregistrasi dengan nomor STL/092/III/2023/BARESKRIM.
Adapun terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumhan melalui dirinya, Yogi menegaskan seluruhnya tidak benar. Dia membantah seluruh bukti transfer atas namanya yang disampaikan Sugeng ke KPK.