Djawanews.com – Menjelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), wisatawan yang akan masuk ke Sleman harus membawa hasil rapid test antigen atau RT-PCR dengan hasil negatif. Hal ini sebagai upaya antisipasi penekanan penularan Covid-19.
Sekda Sleman Harda Kiswaya mengatakan bahwa hasil rapid test antigen maksimal tiga hari sebelum masuk ke Sleman, sedangkan hasil RT-PCR maksimal tujuh hari sebelum ke Sleman.
"Hasil keduanya harus negatif," kata Harda, Selasa (22/12/2020), dikutip dari Harian Jogja.
Pemkab Sleman juga telah mengeluarkan SE terkait aturan ini sejak sejak Senin (21/12/2020) lalu. Dalam SE 440/02875 tersebut ada lima poin utama yang harus diperhatikan. Masyarakat, pelaku usaha, pengelola diinstruksikan untuk tak mengadakan kegiatan yang akan mengundang keramaian.
"Taati protokol kesehatan sesuai ketentuan Perbup No.37.1/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan," ujar Harda.
Ia juga meminta agar keluarga atau individu agar mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang bersifat mendasar dan mendesak, atau pelaksanaan ibadah. Jika terpaksa bepergian diminta untuk mengenakan masker, menjaga jarak, dan tak mendekati kerumunan.
Satgas Covid-19 dari kabupaten sampai kalurahan yang bekerja sama dengan TNI/POLRI akan dikerahkan. Mereka akan membubarkan pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Selain itu, jam operasional toko swalayan, tempat hiburan, restoran, kafe dan sebagainya selama libur Nataru maksimal sampai pukul 22.00 WIB.
Ketentuan tersebut berlaku saat libur Nataru, mulai 24 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021. Untuk mendapatkan berita Jogja lainnya, kunjungi situs resmi Warta Harian Nasional Djawanews. Anda juga bisa mengikuti kami melalui akun media sosial Instagram @djawanewscom dan melalui aplikasi Babe. Hubungi kami untuk membagikan foto, video, artikel, dan berita lainnya.