Djawanews.com – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) meminta kepada provider untuk mendukung penyediaan 'Internet Syariah'.
Kepala Diskominfotik Banda Aceh Fadhil menjelaskan jika pihaknya sudah melayangkan surat kepada penyedia jasa internet guna mendukung kebijakan tersebut.
"Kita sudah menyurati provider untuk memblokir situs yang mengandung pornografi, judi online, dan konten negatif lainnya, serta menyediakan internet syariah," jelas Fadhil dilansir dari Antara (1/12).
Internet syariah sendiri digalakkan setelah adanya imbauan dari Wali Kota Banda Aceh kepada seluruh pemilik kafe, warung kopi untuk memblokir seluruh akses pornografi, judi, dan konten internet negatif lainnya.
Fadhil menjelaskan jika pihaknya sudah mengajak para pemangku kepentingan untuk peduli terhadap syariah, namun pihaknya tidak punya kuasa untuk membatasi akses internet negatif tersebut.
“Menkominfo yang punya wewenang menghapus situs-situs negatif itu. Kita masyarakat juga bisa melaporkan langsung jika mendapatkan situs negatif atau pornografi, bisa langsung membuat laporan melalui website internet syariah Diskominsa Aceh," beber Fadhil.
Selain itu, Fadhil menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait pelaksanaan internet syariah, di antaranya dengan Satpol PP/WH, para pemilik warung kopi, hingga DPRK, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh.
Selain penerapan internet syariah di Banda Aceh, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.