Djawanews.com – Sebanyak 1,6 juta obyek di Jawa Tengah terlambat melunasi pembayaran pajak kendaraan, terhitung sejak 30 September 2020. dengan total tunggakan mencapai Rp 478 miliar
Karenanya, untuk mendorong masyarakat agar mau membayar pajak kendaraan, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) jateng mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor mulai 19 Oktober – 19 Desember 2020.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.44/2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Kepala Bapenda Jateng Tavip Supriyanto menyampaikan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi virus corona.
“Selain itu, juga untuk mengurangi jumlah pemilik kendaraan yang sampai saat ini belum melunasi kewajibannya membayar pajak kendaraan,” ujar Tavip kepada Kompas, Selasa (20/10/2020).
Dia menuturkan, keringanan denda pajak kendaraan ini tidak hanya untuk pemilik kendaraan secara perorangan saja, namun perusahaan transportasi baik swasta atapun pemerintah juga bisa mendapatkan dispensasi denda pajak.
“Baik untuk angkutan orang ataupun barang yang mengalami keterlambatan terhitung sampai 30 September 2020 dan minimal 5 unit kendaraan yang terlambat bisa mendapatkan dispensasi,” terang Tavip.
Simak perkembangan informasi terkini baik regional, nasional, dan macanegara hanya di Warta Harian Online Djawanews. Selain itu, untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.