Djawanews.com – Munculnya wacana revisi UU ASN menyebabkan beberapa kebijakan berubah, salah satunya adalah adanya pengurangan jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Pengurangan ini disampaikan oleh Plt Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko.
PNS akan Diganti Robot?
Saat webinar Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 24 Juni lalu, Teguh mengungkapkan bahwa jumlah PNS saat ini ada 4,3 juta pegawai. Dan di era digital ini perlu diadakan peninjauan ulang lagi.
“Jumlah 4,3 juta PNS sepertinya tidak relevan lagi di era digital. Ini yang sedang kami tata,” jelas Teguh, Rabu (24/6).
Isyarat pengurangan ASN juga disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Saat menggelar raker dengan Komisi II DPR RI pada 22 Juni lalu ia mengatakan bahwa tatanan baru ternyata membawa perubahan baru. Sehingga manajemen ASN yang baru harus masuk dalam revisi UU ASN.
Di masa new normal, negara membutuhkan ASN yang responsif, adaptif, dan punya kemampuan dalam hal digital. Sehingga perlu diadakan rasionalisasi pegawai dan harus ada peninjauan ulang mengenai kualifikasi ASN di masa New Normal.
“Saya rasa perlu ada rasionalisasi pegawai. Harus dilihat lagi sistem manajemen ASN kita, apakah masih relevan dengan kebutuhan masa normal baru atau tidak,” kata Tjahjo, Senin (22/6).
Pemangkasan ASN juga pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di awal kepemimpinannya yang kedua. Saat menghadiri sidang paripurna MPR pada 20 Oktober 2019, ia bermaksud untuk melakukan penyederhanaan birokrasi serta mengganti PNS eselon III dan IV dengan robot atau artificial intelligence (AI). Artinya, kemungkinan pengurangan PNS yang tak produktif dan bisa diganti dengan AI memiliki kemungkinan yang besar.