Djawanews.com - Ada cerita di balik kunjungan kerja Presiden Joko Widodo di Samarinda, Kaltim, Selasa 24 Agustus kemarin. Iring-iringan rombongan VVIP ini disalip ambulans yang melaju kencang.
Kalau dalam kondisi normal, satu pun kendaraan tak bisa melewati iringan rombongan VVIP. Namun ini beda situasi karena ambulans.
Jika melihat pada Pasal 134 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, sudah jelas diatur mana kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang membawa orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. iring-iringan pengantar jenazah
7. konvoi dan atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peristiwa ini terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kota Samarinda. Saat rombongan Presiden Jokowi sedang melintas, ada mobil ambulans yang melaju dengan kecepatan sedikit lebih kencang dari rombongan. Paspampres kemudian mempersilakan ambulans itu melewati mereka dengan memberi jalan sisi kiri.
Video tersebut diabadikan seorang warga yang diunggah ulang oleh akun Instagram info_samarinda.
"Ambulance sanak, ambulance ya tetap ambulance. Rombongan Paspampres memberikan jalan kepada Ambulance yang akan melintas mendahului dikawasan Jl. D.I Panjaitan," tulis kapsien video yang diunggah tersebut.
Dari komentar akun ini, ada salah satu warganet yang mengaku sebagai pengemudi ambulans. Saat itu dia mengaku sedang membawa pasien kritis dengan status HB 5,3.
"Kadar hemoglobin nya 5.3 ..klo normal pria 14 dan wanita 12," tulis akun irvanhadipurboyo15 coba menjelaskan.
View this post on Instagram