Djawanews.com – Viral dan sempat trending di Twitter, seorang pengusaha jualan online menceritakan kisahnya yang secara tiba-tiba ditagih pajak oleh Ditjen Pajak senilai beberapa juta. Bahkan, ia juga mengatakan kalau temannya kena pajak Rp35 juta.
“Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp (marketplace) lain, kayaknya sih iya juga. Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta,” berikut cuitan @txtdarionlshop, dikutip kumparan, Kamis, 25 November.
Dalam cuitan tersebut, terdapat tangkapan layar berupa cerita dari pengguna Facebook bernama Karina Putri Dewi. Dia mengaku baru sadar penjualannya di salah satu marketplace dikenai pajak setelah mendapatkan surat dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Sekedar info temen2 bagi yang jualan di sh*p*e saya infokan mulai sekarang perhitungkan mengenai penerapan harga jual ya. Karena penjualan kita dr awal sh*p*e sampai sekarang ternyata dihitung dan data kita di sh*p*e dikasih ke kantor pajak. Ini giliran saya yg kena,” tulis Karina.
Pengusaha Jualan Online Tiba-tiba Kena Pajak Rp35 Juta
Yang udah berjualan dan baru dagang onlen, ingat kalo ada pajak. Ternyata selama ini data transaksi seller sopi diterima oleh kantor pajak, gatau kalo mp lain, kayaknya sih iya juga.
— TXT OLCOP (@txtdarionlshop) November 24, 2021
Doi belum punya NPWP, 2 tahun ga bayar pajak kena 35 juta. pic.twitter.com/derBo0KxrQ
Karina menuturkan, dirinya ditagih pajak beberapa juta, sedangkan temannya ada yang kena sekitar Rp 35 juta. Dia memperingatkan penjual-penjual lain untuk bersiap menunggu giliran ditagih pajak.
“Kecuali bagi yang sudah memiliki NPWP, karena akan terdeteksi langsung biasanya. Untuk MP yang lain saya belum dapat infonya. Semoga bisa menjadi perhatian untuk lebih cerdas memperkirakan harga yang akan kita jual,” tutupnya.
Cuitan @txtdarionlshop tersebut mendapatkan tanggapan dari akun resmi twitter DJP @DitjenPajakRI. Dalam cuitannya, DJP menulis tata cara pendaftaran NPWP dan layanan konsultasi pajak bagi penjual online.
“Bagi pelaku UMKM atau seller online, pendaftaran NPWP bisa melalui http://pajak.go.id. Untuk asistensi dan konsultasi penghitungan pajak bisa menghubungi KPP terdaftar atau @kring_pajak. Di KPP juga ada program pelatihan BDS untuk pelaku usaha,” tulis DJP.
Jadi bagi anda para pengusaha jualan online, akan lebih baik apabila anda mendaftarkan diri dan membuat NPWP. Dengan begitu perhitungan pajak akan lebih nyaman. Selain itu, jangan lupa pula untuk menaikkan harga produk di marketplace untuk menutupi biaya pajak.
Untuk mendapatkan warta harian terbaru lainya, ikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.