Djawanews.com – Belakangan klepon, jajanan tradisional dengan lelehan gula merah di dalamnya ini mendadak viral pasca sebuah unggahan di media sosial melabeli klepon sebagai makanan “tidak islami”. Tidak diketahui pasti siapa sosok pembuat unggahan berbentuk iklan yang mempromosikan agar orang tidak membeli klepon, dan menganjurkan membeli aneka kurma yang tersedia di toko syariah tersebut. Dalam foto itu, hanya tertera nama tinta “Abu Ikhwan Aziz”.
Foto klepon tidak islami tersebut lantas menjadi viral setelah sejumlah akun media sosial dengan jumlah pengikut banyak turut mengungggahnya.
Menanggapi hal itu, Dosen Universitas Nadhlatul Ulama Surakarta Ahmad Faruk justru menyayangkan iklan bernada sentimen SARA tersebut.
“Dalam perspektif agama Islam, tidak ada makanan syariah, lebih kepada halal apa haram, atau halalan toyiba apa tidak. Satu makanan dipandang syar’i adalah makanan itu harus datang dari Arab, menurut saya agak keliru juga,” kata Ahmad Faruk dikutip dari BBC.
“Kalau dalam agama Islam itu bukan makanan syar’i, tapi lebih kepada apakah makanan ini halal atau haram. Makanan halal itu makanan yang dibolehkan oleh agama, seperti daging ayam, daging sapi, dan daging kambing, sementara daging anjing dan daging babi haram. Dalam Al-Quran sudah jelas ada ayat yang mengharamkan darah, bangkai, dan daging babi dan daging anjing,” tegas pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Solo itu.
Untuk mengetahui ragam perkembangan peristiwa regional, nasional dan mancanegara terupdate, ikuti terus rubrik Berita Hari ini di Djawanews.