Polda Jatim tetapkan Veronica Koman tersangka provokasi di Asrama Papua Surabaya.
Polda Jawa Timur telah menetapkan Veronica Koman tersangka provokasi di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur. Wanita yang dikenal sebagai aktivis HAM tersebut diduga aktif melakukan provokasi melalui akun Twitter pribadinya @VeronicaKoman.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, di Mapolda Jatim. Luki mengatakan bahwa ia memiliki bukti dan sejumlah saksi yang mengarah pada Veronica.
“Hasil gelar memutuskan dari bukti-bukti dan hasil pemeriksaan saksi ada enam, tiga saksi dan tiga ahli, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas nama VK, Veronica Koman,” ungkap Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Rabu (4/9).
Veronica Koman tersangka provokasi juga seorang pengacara
Veronica Koman Liau merupakan wanita kelahiran Medan, 14 Juni 1988. Ia meraih gelar Sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan, Jakarta. Setelah menyelesaikan pendidikannya, ia pernah bekerja di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH) hingga Agustus 2016.
Sebagai seorang aktivis HAM sekaligus pengacara, ia memang sering menangani isu-isu Papua, pengungsian internasional, dan pencari suaka. Dilansir dari womenunlimited.id, Veronica Koman juga sempat menangani klien dari Afghanistan dan Iran.
Selain membantu mendapatkan status pengungsi sesuai hukum pengungsi internasional di UNHCR, Veronica juga menjadi pendamping mahasiswa Papua. Termasuk mendampingi mahasiswa Papua di Surabaya. Veronica juga menjadi kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Sementara itu, di akun Twitter-nya, Veronica Koman menulis dirinya sebagai pengacara hak asasi manusia (HAM).
Salah satu pemberitaan tentang Veronica yang sempat menghebohkan masyarakat adalah tuntutannya atas kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ia melakukan orasi di depan LP Cipinang, Jakarta, pada bulan Mei 2017 silam. Dalansir dari tribunnews.com, Veronica sempat melontarkan pernyataan kontroversial yang disinyalir menyinggung pemerintah Joko Widodo.
Orasi Veronica yang dilakukan di hadapan massa pendukung Ahok tentu mendapat reaksi dari berbagai pihak, salah satunya Mendagri Tjahjo Kumolo. Thajo tidak menerima orasi Veronica yang dilakukan di depan LP Cipinang. Atas orasinya tersebut, Tjahjo mengultimatum Veronica Koman untuk meminta maaf.
Ditetapkannya Veronica Koman sebagai tersangka memang bukan hal yang mengejutkan. Penetapan tersebut berdasarkan narasi, foto, dan video yang bersifat profokatif terkait kerusuhan Papua melalui akun Twitter-nya. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Veronica sempat mengeluarkan kicauannya di Twitter.
Dalam kicauannya tersebut, Veronica mengabarkan situasi terkini yang terjadi di Merauke, Papua. Ia mengatakan ada sekitar 20 warga Papua yang diamankan karena mendistribusikan leaflet antirasialisme. Kicauan tersebut ia unggah sekitar pukul 17.31 WIB, Rabu (4/9).
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, belum ada tanda-tanda penangkapan. Hal itu dikarenakan Veronica Koman tersangka provokasi, berada di luar negeri. Kepolisian Jawa Timur bekerja sama dengan Mabes Polri, BIN, Satgas dan Interpol, karena berusaha membawa Veronica kembali ke Indonesia.