Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
UU KPK Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Kontroversialnya

UU KPK Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Kontroversialnya

Usman Mahendra
Usman Mahendra 17 Oktober 2019 at 04:20am

UU KPK baru tetap disahkan meski menuai beragam protes. Dalam Undang-undang tersebut ada beberapa Pasal yang tetap membatasi KPK dalam melakukan tugasnya.

Undang-Undang yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi secara resmi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun UU KPK baru tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU tetap berlaku.

Pemberlakuan UU KPK ini terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu. Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, UU No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal tersebut menyatakan, “Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.

UU KPK Baru Tetap Berpotensi Melemahkan KPK

Para pegiat dan aktivis anti korupsi sempat memrotes UU KPK terbaru karena dinilai terlalu terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan pimpinan KPK secara langsung. Selain itu, isi dari UU KPK dinilai masih mengandung beberapa Pasal yang dapat melemahkan kinerja KPK.

1. Adanya Dewan Pengawas

Dalam UU KPK yang telah direvisi, DPR kembali mengusulkan adanya Dewan Pengawas yang bertugas untuk mengawasi KPK. Meskipun usulan DPR ini diprotes berkali-kali, DPR tetap memasukkan Dewan Pengawas dalam KPK.

Salah satu kendala KPK dengan adanya Dewan Pengawas adalah masalah izin. Penyelidikan dan penyadapan dinilai akan menghambat kinerja KPK karena hal tersebut harus dilakukan seizin Dewan Pengawas.

DPR juga akan memililih lima orang yang akan menjadi Dewan Pengawas. Proses pemilihannya sendiri hampir sama dengan seleksi Capim KPK, yakni menggunakan panitia seleksi.

UU KPK baru mengatur status kepegawaian pegawai KPK (beritagar.id)

2. Pemangkasan Kewenangan

UU KPK terbaru dinilai tetap memangkas kewenangan KPK. Selain adanya Dewan Pengawas yang akan membatasi ruang gerak KPK, ada beberapa Pasal lain yang juga membatasi kewenangan KPK. Dalam UU KPK baru, pimpinan KPK tidak lagi sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum.

Sedangkan dalam UU KPK yang lama, dalam Pasal 21 ayat 4 dan 6, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan. Hal ini dijelaskan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang diambil dari Tempo.co.

“Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan,” ujar Febri Diansyah, Rabu, (25/09).

Selain masalah kewenangan pimpinan KPK, ada pula kewenangan KPK secara keseluruhan, mengenai kewenangan KPK dalam penggeledahan dan penyitaan. Kedua hal tersebut harus dilakukan dengan seizin Dewan Pengawas.

3. Status Kepegawaian ASN

Dalam UU KPK baru juga menetapkan status kepegawaian KPK, yang harus aparatur sipil negara (ASN). Dengan status ASN yang disandang pegawai KPK, berarti menghilangkan independensi pegawai KPK. Karena kenaikan pangkat dan pengawasan akan dalam pengawasan kementrian yang terkait.

Bagikan:
#berita hari ini#KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI#kpk#NASIB KPK#PELEMAHAN KPK#UNDANG UNDANG KPK#UU KPK BARU

Berita Terkait

    Mentan Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun akibat Praktik Oplos Beras SPHP
    Berita Hari Ini

    Mentan Sebut Negara Rugi Rp2 Triliun per Tahun akibat Praktik Oplos Beras SPHP

    Djawanews.com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman memperkirakan negara mengalami kerugian mencapai Rp2 triliun per tahun akibat praktik pengoplosan beras subsidi program Stabilisasi Pasokan dan Harga ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur
    Berita Hari Ini

    Ribuan Umat Buddha Ikuti Indonesia Tipitaka Chanting dan Asalha Mahapuja di Borobudur

    MS Hadi 04 Jul 2025 19:05
  • Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua
    Berita Hari Ini

    Kemenag Cairkan Rp1,79 Triliun untuk BOP RA dan BOS Madrasah Triwulan Kedua

    MS Hadi 04 Jul 2025 18:10
  • MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat
    Berita Hari Ini

    MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Mahfud MD: DPRD Tidak Bisa Diisi Penjabat

    Djawanews.com – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dengan Pilkada. Mahfud memperingatkan putusan ini berpotensi menimbulkan ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan
    Berita Hari Ini

    Pimpinan Komisi I Sebut Pemerintah Kirim 1 Nama Calon Dubes per Penempatan

    MS Hadi 04 Jul 2025 15:06
  • Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins
    Berita Hari Ini

    Puan Minta Pemerintah Tindaklanjuti Rencana Brazil Gugat Kematian Juliana Marins

    MS Hadi 04 Jul 2025 13:05

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun
Berita Hari Ini

1

Prabowo Optimis Indonesia Bisa Swasembada Energi dalam 5 hingga 6 Tahun

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang
Berita Hari Ini

2

PCO Sebut Jumlah Penerima Manfaat MBG Telah Capai 5,5 Juta Orang

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara
Berita Hari Ini

3

Presiden Prabowo Luncurkan SPPG Polri di Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita
Berita Hari Ini

4

Kepala Bapenda Semarang Ngaku Setor Rp1,2 Miliar Iuran Pegawai ke Mbak Ita

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak
Berita Hari Ini

5

Dirut Sritex Bantah Uang Rp2 Miliar yang Disita Kejagung terkait Korupsi: Tabungan Pendidikan Anak

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2025 Djawanews Media Utama
arrow-up