Djawanews logo
×
  • Masuk
  • Berita Hari Ini
  • Bisnis
    • Entrepreneur
    • Market
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Infotainment
    • Inspirasi
    • Kesehatan
    • Relationship
  • Otomotif
  • Sepak Bola
  • Sport
  • Teknologi
  • Travel
  • Serba-serbi
  • Kriminal
  1. Home
  2. Berita Hari Ini
UU KPK Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Kontroversialnya

UU KPK Baru Berlaku Mulai Hari Ini, Ini Kontroversialnya

Usman Mahendra
Usman Mahendra 17 Oktober 2019 at 04:20am

UU KPK baru tetap disahkan meski menuai beragam protes. Dalam Undang-undang tersebut ada beberapa Pasal yang tetap membatasi KPK dalam melakukan tugasnya.

Undang-Undang yang mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah direvisi secara resmi mulai berlaku hari ini, Kamis (17/10/2019). Meskipun UU KPK baru tersebut belum ditandatangani Presiden Joko Widodo, UU tetap berlaku.

Pemberlakuan UU KPK ini terhitung 30 hari setelah disahkan di paripurna DPR, 17 September lalu. Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Pasal Pasal 73 ayat 1 dan ayat 2, UU No. 12 Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal tersebut menyatakan, “Dalam hal Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Undang-Undang tersebut disetujui bersama, Rancangan Undang-Undang tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan”.

UU KPK Baru Tetap Berpotensi Melemahkan KPK

Para pegiat dan aktivis anti korupsi sempat memrotes UU KPK terbaru karena dinilai terlalu terburu-buru tanpa melibatkan masyarakat dan pimpinan KPK secara langsung. Selain itu, isi dari UU KPK dinilai masih mengandung beberapa Pasal yang dapat melemahkan kinerja KPK.

1. Adanya Dewan Pengawas

Dalam UU KPK yang telah direvisi, DPR kembali mengusulkan adanya Dewan Pengawas yang bertugas untuk mengawasi KPK. Meskipun usulan DPR ini diprotes berkali-kali, DPR tetap memasukkan Dewan Pengawas dalam KPK.

Salah satu kendala KPK dengan adanya Dewan Pengawas adalah masalah izin. Penyelidikan dan penyadapan dinilai akan menghambat kinerja KPK karena hal tersebut harus dilakukan seizin Dewan Pengawas.

DPR juga akan memililih lima orang yang akan menjadi Dewan Pengawas. Proses pemilihannya sendiri hampir sama dengan seleksi Capim KPK, yakni menggunakan panitia seleksi.

UU KPK baru mengatur status kepegawaian pegawai KPK (beritagar.id)

2. Pemangkasan Kewenangan

UU KPK terbaru dinilai tetap memangkas kewenangan KPK. Selain adanya Dewan Pengawas yang akan membatasi ruang gerak KPK, ada beberapa Pasal lain yang juga membatasi kewenangan KPK. Dalam UU KPK baru, pimpinan KPK tidak lagi sebagai penanggung jawab tertinggi, penyidik, dan penuntut umum.

Sedangkan dalam UU KPK yang lama, dalam Pasal 21 ayat 4 dan 6, pimpinan KPK merupakan penanggung jawab tertinggi yang berwenang menerbitkan surat perintah penyelidikan, penyidikan, penahanan, penuntutan, dan penangkapan. Hal ini dijelaskan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang diambil dari Tempo.co.

“Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan,” ujar Febri Diansyah, Rabu, (25/09).

Selain masalah kewenangan pimpinan KPK, ada pula kewenangan KPK secara keseluruhan, mengenai kewenangan KPK dalam penggeledahan dan penyitaan. Kedua hal tersebut harus dilakukan dengan seizin Dewan Pengawas.

3. Status Kepegawaian ASN

Dalam UU KPK baru juga menetapkan status kepegawaian KPK, yang harus aparatur sipil negara (ASN). Dengan status ASN yang disandang pegawai KPK, berarti menghilangkan independensi pegawai KPK. Karena kenaikan pangkat dan pengawasan akan dalam pengawasan kementrian yang terkait.

Bagikan:
#berita hari ini#KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI#kpk#NASIB KPK#PELEMAHAN KPK#UNDANG UNDANG KPK#UU KPK BARU

Berita Terkait

    PLTA Pumped Storage Grindulu 1.000 MW di Pacitan, PLN Perkuat Arah Transisi Energi Bersih
    Berita Hari Ini

    PLTA Pumped Storage Grindulu 1.000 MW di Pacitan, PLN Perkuat Arah Transisi Energi Bersih

    Djawanews.com - PT PLN Persero menyiapkan langkah strategis baru melalui rencana pembangunan PLTA Pumped Storage Grindulu berkapasitas 1.000 megawatt di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Proyek Pembangkit Listrik ....
    Saiful Ardianto
    Saiful Ardianto
  • PLTA Batang Toru Nyatakan Kembali Pulih, Operasional Sudah Mulai Jalan Lagi?
    Berita Hari Ini

    PLTA Batang Toru Nyatakan Kembali Pulih, Operasional Sudah Mulai Jalan Lagi?

    Saiful Ardianto 09 Apr 2026 16:21
  • PLTA Riam Kanan Antisipasi Debit Air Menurun Saat Musim Kemarau 2026, Gini Pencegahannya!
    Berita Hari Ini

    PLTA Riam Kanan Antisipasi Debit Air Menurun Saat Musim Kemarau 2026, Gini Pencegahannya!

    Saiful Ardianto 08 Apr 2026 16:54
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
    Berita Hari Ini

    Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan

    Djawanews.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyampaikan duka mendalam atas gugurnya prajurit ....
    MS Hadi
    MS Hadi
  • Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi
    Berita Hari Ini

    Wacana Sekolah Daring, Gus Hilmy: Jangan Jadikan Pendidikan Korban Kebijakan Energi

    MS Hadi 24 Mar 2026 22:19
  • Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!
    Berita Hari Ini

    Krisis Geopolitik Global Percepat Agenda Transisi Energi Terbarukan Indonesia, Ini Alasannya!

    Saiful Ardianto 17 Mar 2026 15:24

Anda Harus Tahu

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?
Kesehatan

Pasangan Calon Pengantin Dianjurkan Vaksin Sebelum Menikah, Apa Saja Jenisnya?

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda
Lifestyle

Polusi Udara Memburuk, Ketahui 7 Langkah Melindungi Paru-paru Anda

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar
Lifestyle

Kesalahan Makan Yogurt yang Bisa Bikin Tubuh Makin Melar

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android
Teknologi

Simpan Banyak File tanpa Bikin Ponsel Lemot, Ketahui 7 Tips Hemat Memori Android

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!
Lifestyle

Mudik Bersama Anak, Jangan Lupakan Obat Ini!

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan
Kesehatan

Pakar Bagikan Kiat Memilih Olahraga saat Menjalankan Puasa Ramadan

Populer

PLTA Batang Toru Nyatakan Kembali Pulih, Operasional Sudah Mulai Jalan Lagi?
Berita Hari Ini

1

PLTA Batang Toru Nyatakan Kembali Pulih, Operasional Sudah Mulai Jalan Lagi?

PLTA Pumped Storage Grindulu 1.000 MW di Pacitan, PLN Perkuat Arah Transisi Energi Bersih
Berita Hari Ini

2

PLTA Pumped Storage Grindulu 1.000 MW di Pacitan, PLN Perkuat Arah Transisi Energi Bersih

PLTA Riam Kanan Antisipasi Debit Air Menurun Saat Musim Kemarau 2026, Gini Pencegahannya!
Berita Hari Ini

3

PLTA Riam Kanan Antisipasi Debit Air Menurun Saat Musim Kemarau 2026, Gini Pencegahannya!

Pilihan Editor

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien
Berita Hari Ini

Lukisan Danang Farshad di ARTJOG 2024, Tentang Konservasi Laut dan Serangan Alien

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya
Berita Hari Ini

Jokowi: Saya Mengenal Rizal Ramli sebagai Ekonom Cerdas dan Aktivis Kritis karena Cinta terhadap Bangsanya

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said
Berita Hari Ini

Tak Ingin Ada Konflik Internal di Timnas AMIN, Ahmad Ali Minta Maaf ke Sudirman Said

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD
Berita Hari Ini

BNPT: Sebanyak 148 Teroris Ditangkap Sepanjang 2023, Didominasi JII dan JAD

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa
Berita Hari Ini

Representasikan Wisata Budaya, Satpam Borobudur Pakai Seragam Bernuansa Jawa

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa
Berita Hari Ini

Mahasiswa IPB yang Hilang Saat Penelitian di Pulau Sempu Ditemukan Sudah Tak Bernyawa

Follow Google News Kami: Djawanews logo
Djawanews logo
Tentang Kami Kontak Kami Privacy Policy Redaksi Pedoman Media Siber Karir
fb
tw
ig
© Copyright 2026 Djawanews Media Utama
arrow-up