Djawanews - Implementasi UU Cipta Kerja menjadi salah satu bagian penting dari upaya pemulihan ekonomi nasional. UU Cipta Kerja mendorong terciptanya transformasi ekonomi, sehingga mampu menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, termasuk penyederhanaan perizinan.
“Pada kondisi mutakhir saat ini, dengan diundangkannya UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, semakin jelas kebijakan tentang keharusan aktualisasi keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya pada Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) KLHK, Kamis (1/7), di Jakarta.
Menteri Siti menjelaskan bobot utama UUCK ialah penyederhanaan prosedur dan mengatasi hambatan birokratis. UUCK menegaskan posisi perizinan sebagai instrumen pengawasan. UUCK juga memberikan jalan keluar pada berbagai kebuntuan dalam dispute regulasi, penggunaan kawasan hutan, serta akibat-akibat yang terjadi dalam waktu yang panjang seperti konflik tenurial.
“UUCK ini juga memberikan penegasan yang nyata akan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada masyarakat, baik dalam alokasi penggunaan dan pemanfaatan hutan, demikian pula dalam hal akses pemanfaatan untuk kemantapan perhutanan sosial dengan land holding yang jelas, juga dalam penataan kawasan dan dispute kawasan, serta kebijakan yang menjamin bagi rakyat serta memberikan jalan untuk penyelesaian masalah hutan adat, termasuk perubahan-perubahan dalam sistem pengelolaan hutan,” terang Menteri Siti.
Pada kesempatan tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya melantik satu orang Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yaitu Agus Justianto sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari. Sebelumnya, Agus menjabat Kepala Badan Litbang dan Inovasi KLHK.
“Kepada Saudara Agus Justianto sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, saya minta untuk melakukan terobosan-terobosan dalam mengatasi berbagai tantangan dalam upaya pengelolaan hutan lestari,” ucapnya.
Menteri Siti menyampaikan implementasi UUCK juga berpengaruh pada penyelenggaraan kehutanan sebagaimana diatur dalam PP 23 Tahun 2021 serta regulasi turunannya. Regulasi tersebut memungkinkan para pelaku usaha melakukan pengembangan multiusaha kehutanan. Pengembangan diversifikasi usaha di sektor kehutanan ini, mengintegrasikan pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu, dan hasil hutan bukan kayu.
Di samping itu, pemanfaatan jasa lingkungan dalam model multiusaha kehutanan, dapat menjadi bagian dari aksi mitigasi perubahan iklim, dari sektor kehutanan berbasis lahan. Kontribusi pemegang Perizinan Berusaha dalam upaya mitigasi perubahan iklim dapat dilakukan melalui kegiatan yang dapat mengurangi emisi serta meningkatkan serapan karbon dan/atau konservasi cadangan karbon.
Lebih lanjut, Menteri Siti kembali mengingatkan bahwa Kementerian LHK menjadi salah satu kementerian di garda terdepan dalam pemulihan ekonomi nasional. Oleh karenanya, KLHK harus menjadi birokrasi modern yang bekerja cepat, responsif dan inovatif dalam menyelesaikan berbagai persoalan lapangan dan merespon kebutuhan dan dinamika yang terjadi di lingkungan masyarakat. Dibarengi dengan penerapan budaya kerja yang bersih, bebas korupsi, dan menjunjung tinggi integritas di seluruh lini organisasi KLHK.
"Pada kondisi yang cukup berat ini, saya minta seluruh jajaran KLHK untuk mengembangkan friendship dengan berbagai pihak, kebersamaan, interaksi dengan publik, dan kelompok binaan. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang utuh, masyarakat betul-betul bisa dipahami apa yang sedang dikerjakan oleh pemerintah. Mereka juga dapat memahami kebutuhan untuk bersama-sama, gotong-royong membangun bangsa ini," tambahnya.
Di akhir sambutannya, Menteri Siti berpesan agar jajarannya memberikan ketauladanan dalam memimpin dan menjalankan organisasi, membangun team work dan memastikan bisa berjalan dengan baik, mengingat tantangan KLHK ke depan semakin kompleks.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat, dan juga menyampaikan ucapan selamat bekerja. Saya minta agar tugas yang diberikan kepada Saudara Agus Justianto dapat diemban dan dijalankan dengan baik,” pungkas Menteri Siti.