Djawanews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti usai penggeledahan ruangan di Gedung DPRD Jatim pada Senin dan Selasa lalu. Bukti yang diamankan salah satunya adalah uang Rp 1 Miliar.
"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai dengan jumlah lebih dari Rp1 Miliar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12).
Ali menyebut uang Rp1 miliar tersebut diduga masih terkait dengan penyidikan perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak.
"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara ini sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," ujarnya.
KPK telah menetapkan Sahat sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Dia dijerat bersama tiga orang lainnya, yakni staf ahli Sahat, Rusdi; Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid; dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.
Atas tindakannya itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik KPK pun menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, mulai dari Gedung DPRD Jatim hingga Ruang Kerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.