Dari total 34 provinsi hanya 5 yang baru menyelesaikan form C1, 4 diantaranya memenangkan Jokowi atas pesaingnya.
Hasil rekapitulasi suara nasional melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum atau Situng KPU pada pagi tadi telah mencapai 86,24 persen dari total 813.350 tempat pemungutan suara atau TPS.
Dari hasil hitung KPU, calon presiden petahana Joko Widodo atau Joko Widodo-Ma’ruf Amin masih unggul sementara di angka 15,89 juta suara dari lawanya Prabowo Subanto-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara sementara pasangan urut 01 Jokowi-Ma’ruf sebesar 73.992.543 atau 55,99 persen. Sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Sandi berhasil mengantongi suara sementara sebesar 58.154.091 atau 44,01 persen. Selisih perolehan suara diantara kedua pasangan calon tersebut yaitu 11,98 persen.
Hingga kini, ada lima Provinsi yang sudah merampungkan penyalinan data form C1 kedalam situng KPU dari total 34 provinsi. Ke lima Provinsi tersebut yaitu, Provinsi Bengkulu, Bangka Belitung, Sulawesi barat dan Bali.
dari lima provinsi tersebut, empat diantaranya memenangkan Jokowi-ma’ruf, Sedangkan Prabowo-Sandi hanya mampu unggul di satu provinsi.
Berikut daftar daerah yang memenangkan Jokowi-Ma’ruf antara lain: Provinsi Bangka Belitung dengan perolehan suara untuk Jokowi-Ma’ruf sebesar 495.510 suara, dan Prabowo-Sandi 288.097 suara.
Gorontalo, jumlah juara yang berhasil dikantongi paslon nomor urut 01 sebesar 369.277 sedangkan paslon nomor urut 02 memperoleh suara 344.653. Bali, perolehan suara untuk Jokowi-Ma’ruf sebesar 234.435 dan Prabowo-Sandi mendapatkan 212.577 suara.
Selanjutnya di Sulawesi Barat, Jokowi-Ma’ruf berhasil membukukan 474.852 suara, sedangkan Prabowo-Sandi hanya berhasil meraup 263.345 suara. Provinsi terahkir Jokowi-Ma’ruf kalah tipis dengan pesaingnya dengan perolehan suara sebesar 582,741 suara dan Prabowo-Sandi berhasil menorekan suara sebesar 585.499 suara.
Sekedar info, data yang ditampilkan KPU melalui Sistem Informasi Perhitungan atau Situng bukan merupakan data final hasil resmi perhtungan suara yang dilakukan oleh KPU.
Penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkatan masing-masing melalui mekanisme rapat pleno terbuka.
Selanjutnya, data yang ditampilkan melalu Situng KPU merupakan data sebenarnya yang disalin sesuai dengan apa yang ditulis pada salinan Form C1 yang diterima KPU Kabupaten dari KPPS.
Jika
ditemukan kesalahan terhadap pengisian data pada formulir C1, maka akan
dilakukan perbaikan melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkatan
kecamatan. Namun apabila terdapat kesalahan entri data di Situng KPU, maka akan dilakukan koreksi sesuai data yang tertera disalinan
Form C1.