Djawanews.com – Polisi menetapkan sopir dan kernet menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan bus masuk sungai Guci di Tegal, Jawa Tengah. Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod menjelaskan bahwa penetapan keduanya menjadi tersangka berdasar dengan gelar perkara pada Ramu (10/5) kemarin.
"Kami sudah menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka dalam kasus tersebut," kata Sajarod saat dihubungi, Kamis (11/5).
Dalam kasus ini, Sajarod menyampaikan kedua tersangka dinilai telah lalai sehingga menyebabkan bus nahas tersebut masuk ke dalam sungai.
"Dikenakan Pasal 359 KUHP, saat ini yang bersangkutan sudah kita tahan," ucap dia.
Sebelumnya, sebuah bus mengalami kecelakaan di kawasan wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5). Insiden ini menyebabkan dua orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Sejauh ini, sopir dan kenek bus nahas tersebut telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan guna mengungkap penyebab peristiwa kecelakaan tersebut.
Di sisi lain, kepolisian juga membantah isu yang menyebutkan rem tangan kendaraan ditarik oleh anak kecil sehingga bus melaju dan masuk ke dalam sungai.
"Hasil informasi sementara bahwasanya kamitanyainsaksi-saksi yang ada di dalam yang jadi korban, informasi itu tidak ada, karena posisi anak-anak sebelum kejadian mereka duduk di bagian tengah dipangku sama orang tua," tutur Sajarod saat dihubungi, Minggu.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.