Djawanews.com – Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dan diancam pasal tindak pidana pembunuhan berencana dalam kasus penembakan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“(RR disangkakan, red) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin, 8 Agustus.
Meski demikian, belum dijelaskan secara rinci alasan di balik penggunaan pasal itu. Hanya ditekankan, penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup sebagai dasar persangkaan pasal dan penetapan tersangka.
Saat ini, Brigadir Ricky Rizal ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Penahanan resmi dilakukan terhadap ajudan istri Irjen Ferdy Sambo itu sejak Minggu, 8 Agustus.
"Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin," kata Andi.
Dengan rangkaian proses penyidikan di kasus tewasnya Brigadir J, sudah dua tersangka ditetapkan Polri, yakni Richard Eliezir Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR.
Namun, dalam persangkaan pasal ada sedikit perbedaan. Sebab, Bharada E dijerat dengan Pasal 370 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kemudian, di kasus ini Kapolri juga sudah mengambil langkah tegas. Tim Inspektorat Khusus (iIrsus) bentukannya sudah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah singgah Irjen Fedy Sambo.
Dari puluhan personel itu, tiga di antaranya jenderal bintang satu. Kemudian, empat di antaranya juga sudah dikirim ke tempat khusus (patsus).
Terbaru, Irjen Ferdy Sambo juga diamankan ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Dia terindikasi terlibat di rangkaian kasus pembunuhan Brigadir J.