Djawanews.com – Upah Minimum tahun (UMP) 2021 diketahui tidak mengalami kenaikan, hal tersebut berdasakan surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah yang ditujukan kepada seluruh Gubernur di Indonesia.
Terkait tidak adanya kenaikan UMP, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo membenarkan adanya SE dari Menteri tersebut dan memberikan komentar.
"Suratnya baru saya terima tadi, meskipun kemarin-kemarin kita sudah komunikasi. Sekarang kami sedang mengkaji dan mengkomunikasikan dengan Tripartit agar fair, karena satu dasarnya UU Ketenagakerjaan, ada UU Kedaruratan dan ada surat edaran ini," jelas Ganjar dilansir dari Bisnis (28/10).
Meskipun dalam SE menteri menyatakan jika UMP tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya, Ganjar menyatakan sedang mengkaji hal tersebut. Pihaknya juga segera mengajak bicara Dewan Pengupahan dan Tripartit agar semua dapat saling memahami.
Dalam SE menteri tersebut, Gubernur harus mengumumkan penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020. Akan tetapi, menurut Ganjar, masih ada waktu untuk mengkaji dan melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
"Tadi ada Bupati yang menyampaikan, mbok diundur sampai November (pengumumannya), biar kita bisa komunikasi lebih dulu. Saya kira ini ide bagus, kami akan sampaikan aspirasi ini. Saat ini, tim lagi bekerja," imbuhnya.
Selain penetapan upah minimum yang tidak naik, simak berita menarik dari berbagai daerah lainnya di Nusantara hanya di Warta Harian Nasional Djawanews. Untuk mendapatkan informasi cepat dan menarik jangan lupa ikuti Instagram @djawanewscom.