Djawanews.com – Mario Dandy Satrio resmi dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menimpa anak pengurus GP Ansor, David. Universitas Prasetiya Mulya menilai penganiayaan yang dilakukan Mario tidak sesuai dengan napas kampus.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dana peraturan yang tercantum dalam buku pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," tulis kampus ini dalam pengumuman resmi yang ditanda tangan Rektor Djisman Simandjuntak.
Pengumuman ini sudah diunggah juga dalam akun media sosial Universitas Prasetiya Mulya.
"Rapat pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy dari Universitas Prasetiya Mulya sejak tanggal 23 Februari," lanjut mereka.
Polres Metro Jakarta Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David (17). Tersangka itu berinisial, S (19), teman Mario Dandy Satrio. S diketahui berada di lokasi pada saat Mario Dandy melakukan penganiayaan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran dari tersangka S yakni memberikan pendapat agar pelaku Mario terhasut untuk memukuli korban.
Selain itu, dia juga yang menemani pelaku untuk memukuli David. "malam ini kami telah mengalihkan status S atau S.L.R.P.L (19) menjadi tersangka,” kata dia, Jumat, 24 Februari, dini hari.
Ade Ary menjelaskan, tersangka baru menemani pelaku saat insiden pemukulan berlangsung.
"Dia Memberikan pendapat kepada tersangka, "Wah Parah itu, ya udah hajar saja,” katanya.