Jakarta (10/1/2020) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini bukan mengenai penyelenggaraan pemilu, tetapi terkait OTT KPK. Rabu (8/1) siang, KPK kembali menggelar OTT dan menjerat salah satu komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Dugaan awal dari operasi itu yakni adanya transaksi suap di dalam badan pengelola pemilu tersebut.
Dilansir dari Liputan 6.com, OTT di badan KPU ini juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing. Ali Fikri selaku Plt Juru Bicara KPK mengatakan, uang tersebut diduga bagian dari suap.
Selain itu, KPK juga menyegel ruang kerja Wahyu Setiawan.
KPU Cukup Dibuat Heboh oleh OTT KPK
Di tengah keraguan masyarakat kepada pimpinanan baru, KPK akhir-akhir ini terbilang gencar melakukan OTT. Sebelumnya Bupati Sidoarjo juga terjerat OTT pada hari Rabu (7/1), dan Kamis (9/1) sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
OTT KPK yang menjerat salah satu komisioner KPU ini cukup membuat panik stakeholder terkait. Pasalnya masyarakat menaruh harapan besar kepada badan yang bertanggung jawab atas pilkada serentak di 270 daerah September mendatang itu.
Dilansir dari Media Indonesia.com, 4 pimpinan KPU mendatangai KPK pada Rabu malam (8/1). Keempat pimpinan tersebut yakni Ketua KPU Arief Budiman Pramono Ubaid Tanthowi, Hasyim Asyari, dan Ilham Saputra. Kedatangan mereka ke KPK itu bertujuan untuk mengkonfirmasi langsung operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan ke salah satu komisioner KPK.
“Menyikapi berita yang berkembang sejak dari sore sampai malam ini. Kami kebetulan berempat yang ada di kantor (KPU) berembuk dan memutuskan supaya tidak terjadi kesimpangsiuran informasi kami akan melakukan konfirmasi langsung ke KPK,” jelas Arief di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka
KPK resmi ditetapkan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam konferensi pers di kantor pusat KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1). Wahyu diduga menerima uang suap terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Dilansir dari Detik.com, dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, “Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka.”
Berikut ini 4 tersangka yang ditetapkan tersebut.
Penerima:
- Wahyu Setiawan, Komisioner KPU.
- Agustiani Tio Fridelina, orang kepercayaan Wahyu Setiawan yang juga mantan anggota Badan Pengawas Pemilu.
Pemberi:
- Harun Masiku, calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP.
- Saeful, swasta.
Pemberian suap dalam kasus Wahyu Setiawan diduga untuk membantu Harun dalam pergantian antarwaktu (PAW) caleg DPR terpilih Fraksi PDIP yang meninggal dunia, yakni Nazarudin Kiemas pada Maret tahun lalu. Sementara dalam pleno KPU, pengganti sebenarnya dari Nazarudin yakni caleg lainnya bernama Riezky Aprilia.