Djawanews.com – Kejaksaan Agung merampungkan proses penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada Selasa, 21 Juni.
Dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum, tim penyidik menaksir kerugian keuangan negara mencapai Rp8,8 triliun.
"Kerugian keuangan Negara sebesar USD609.814.504,00 atau nilai ekuivalen Rp8.819.747.171.352,00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan pada Rabu, 22 Juni.
Ia menyebutkan bahwa kerugian itu timbul akibat proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambilalihan pesawat ATR72-600 yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan melawan hukum.
Selain itu para tersangka juga mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan BUMN dan prinsip business judgment rule sehingga mengakibatkan performance pesawat selalu mengalami kerugian saat dioperasikan.
Adapun para tersangka yang dilimpahkan ialah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012, Setijo Awibowo; Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014, Agus Wahjudo dan mantan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.
"Pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011," jelasnya.
Setelah pelimpahan dilakukan, nantinya JPU bakal menyusun surat dakwaan untuk membawa para terdakwa ke persidangan.
Mereka nantinya akan didakwa dua pasal alternatif sesuai dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Penjelasan Soal Kasus Korupsi Garuda Indonesia
Sementara itu dakwaan subsidair, para tersangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Kejaksaan sempat mengindikasikan perkara terjadi pada saat Direktur Utama Emirsyah Satar menjabat. Namun, saat ini Satar telah menjalani proses hukum terkait kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Dana untuk proyek tersebut semula disediakan oleh pihak ketiga. Kemudian, PT Garuda Indonesia akan membayar kepada pihak lessor.
Rencana Jangka Panjang perusahaan (RJPP) periode 2009 hingga 2014 semula merealisasikan beberapa jenis pesawat dalam pengadaan, yakni 50 unit pesawat ATR 72-600. Di mana lima di antaranya merupakan pesawat yang dibeli. Kemudian, 18 unit pesawat lain berjenis CRJ 1000. Enam di antara pesawat tersebut dibeli dan 12 lainnya disewa.
Namun demikian, diduga terjadi peristiwa pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam proses pengadaan atau penyewaan pesawat Garuda Indonesia tersebut. Kejagung menduga proses tersebut menguntungkan pihak Lessor.
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.