Djawanews.com – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Lutfi akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
Dari hasil pantauan pukul 09.10 WIB di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/6), Muhammad Lutfi tapak mengenakan batik dan menenteng tas hitam.
Saat dicecar awak media, Lutfi menyebut akan memberikan pernyataan usai diperiksa. Lutfi lantas langsung masuk ke Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
"Nanti dong, nanti," kata Lutfi.
Diketahui Muhammad Lutfi disebut akan diperiksa terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. "Betul (M Lutfi akan diperiksa terkait kasus minyak goreng, red)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus Kejagung Supardi pada Selasa, 21 Juni.
Supardi mengungkapkan M Luthfi akan diperiksa sebagai saksi. "Ya, saksi," kata dia.
- Muhammad Lutfi Memiliki Kekayaan yang Bertambah Rp8,7 M Selama Menjabat Sebagai Menteri Perdagangan
- Dicopot dari Jabatan Mendag, Curhat Pilu M. Lutfi: Saya Ini Sudah Kayak Keset, Diinjek-injek Semua Orang
- Abu Janda Sindir M Lutfi Dicopot dari Mendag: Jika Tempo Hari Mundur, Bapak Akan Dikenang sebagai Kesatria
Kelangkaan Minyak Goreng dari Era Eks Mendag Muhammad Lutfi
Awal mula perkara ini diketahui pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasar. Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi. Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.
"Maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.
Setelah melakukan penyelidikan, Kejagung menjerat para tersangka. Diketahui, total saat ini ada 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus minyak goreng, yaitu:
- Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag)
- Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia
- Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG)
- Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas; dan
- Lin Che Wei selaku swasta.
Burhanuddin menilai perbuatan mereka telah menimbulkan kerugian negara. Tak hanya itu, mereka juga yang menyebabkan minyak goreng langka.
"Perbuatan para Tersangka tersebut mengakibatkan timbulnya Kerugian perekonomian negara (mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat)," jelas Burhanuddin. Jadi kira-kira apa hasil dari Kejagung memeriksa Muhammad Lutfi soal minyak goreng?
Dapatkan warta harian terbaru lainya dengan mengikuti portal berita Djawanews dan akun Instagram Djawanews.